JAKARTA, METRO- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status
Tanggap Darurat Bencana COVID-19 selama dua pekan dari rencana sebelumnya
sampai dengan Minggu, 5 April 2020 menjadi Minggu, 19 April 2020. Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, perpanjangan masa status
Tanggap Darurat tersebut usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya
Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, pada Sabtu (28/3).
“Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di
Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan. Karena itu, status Tanggap Darurat di
Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka
diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah
untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga
terus bekerja di rumah,” ungkap Gubernur Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta
usai pertemuan, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies
menegaskan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 juga
berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan,
serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Gubernur Anies juga
mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian,
kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok dan kesehatan. Selain itu, Gubernur Anies pun berpesan agar
masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.
“Kami meminta kepada
seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta ke luar, khususnya
ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu/Saudara sekalian sehat dan
bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan. Jadi, saya
berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di
Jakarta dan jangan pulang kampung apalagi bila yang bersangkutan berstatus
sebagai Orang Dalam Pemantauan,” ujar Gubernur Anies lebih lanjut.
Dalam kesempatan
tersebut, Gubernur Anies turut menyampaikan kondisi terkini DKI Jakarta terkait
COVID-19 per 28 Maret 2020, yaitu jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 603
kasus dengan 62 orang meninggal. Gubernur Anies juga menjabarkan bahwa dari 603
kasus positif, terdapat 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di
Jakarta.(red/bj)