BEKASI, METRO - Rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi keluran terbaru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mulai menuai kritikan keras dari kuasa hukum H. Akhmad Marjuki, Arkancikwan terkait rekomendasi yang baru diterbitkan tanggal 13 Februari 2020, dimana dalam rekomendasi itu untuk pencalonan Wakil Bupati pengganti masa bakti 2017-2022.
Tetapi persoalannya kemana mereka didaftarkan?, karena pendaftaran Panlih sudah ditutup tanggal 19 Desember 2019 lalu dan tahapannya tinggal menunggu pemilihan, kata Arkan Cikwan saat dihubungi melalui telfon seluler, Senin (09/03).
Kendati, itu mereka (Partai Golkar-red) mengganti dua nama. Didalam Pasal 49 Tatib DPRD Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2019 itu dijelaskan boleh saja mereka menariknya sebelum penetapan
Sekarang persoalannya mau mendaftar kemana jika Panlih sudah menutup pendaftaran?, Apakah rekomendasi baru itu untuk bungkus kacang,sindirnya.
Arkan menegaskan, apabila rekomendasi terbaru dari DPP Partai Golkar itu merubah semua tahapan Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah ditempuh, maka dia mengindikasikan secara langsung Kliennya telah dipermainkan.
Jelas ini (sama saja dengan) menghambur-hamburkan uang negara. Kalau mengahambur-hamburkan uang negara ini kan sama saja dengan korupsi. Ini korupsi berjamaah dan tidak bisa dibiarkan karena duit yang digunakan selama tahapan adalah duit rakyat, tuturnya.
Andaikata itu terjadi maka kedepan, pihaknya tidak segan akan melaporkan dan menggugat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya Karena, kata dia, ini jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan ada kesewenang-wenangan.
Negara tidak boleh sewenang-wenang. Panlih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Bupati tidak boleh sewenang-wenang, karena ada aturannya, tambahnya dia.
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Hasil Kader Terbaik
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Hasil Kader Terbaik
Diketahui, bahwa tahapan pemilihan Wakil Bupati Bekasi hingga kini masih terus berproses di DPRD. Belum adanya kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 2022 disinyalir masih menjadi kendala.
Surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus.
Dalam rekomendasi itu, termaktub dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yaitu Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi.
Rekomendasi itu, langsung diserahkan Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk secepatnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara sebelumnya, bahwa Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) didampingi pengurus partai koalisi baik PAN, Hanura Dan Nasdem menyerahkan rekomendasi dari DPP ke panitia pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kamis (19/12/2019).
Dari pengurus Partai Golkar di Wakili oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Provinsi Jawa Barat M,Q Iswara didampingi Agus Sihombing mendaftarkan dua kader terbaik Partai Golkar atas nama Tuti Nucholifah Yasin dan H.Akhmad Marjuki sesuai Surat rekomdasikan DPP Partai Golkar bernomor R-795/GOLKAR/VII/2019, Jumat 19 Juli 2019, ditanda tangani Plh. Ketua Umum Ibnu Munzir dan Sekjen Lodewijk F.Paulus sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk di daftarkan ke panitia pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. (Martinus)