BEKASI,
METRO - Kejaksaan Negeri
Cikarang diminta harus menentukan sikap terkait laporan Aliansi Mahasiswa Bekasi (Aksi) tertanggal 10 Februari 2020, atas dugaan penyimpangan
pembangunan unit sekolah baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia
yang secara resmi telah diterima oleh
Kejaksaan Negeri Cikarang.
“Terkait laporan Aliansi Mahasiswa Bekasi tertanggal 10 Februari 2020, yang
secara resmi telah diterima oleh
Kejaksaan Negeri Cikarang, maka dalam waktu
2 (dua) minggu Kejaksaan Negeri Cikarang harus segera menentukan sikap, yaitu
apabila sudah ada bukti awal sekurangnya dua alat bukti (terutama adanya
dokumen-dokumen) seperti hasil audit dan bukti surat pencairan dana, maka
Kejaksaan Negeri Cikarang harus segera melakukan penyidikan,” kata pengamat hukum
Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, kepada Metropolitan, Jumat (20/3) lalu.
Menurutnya, dengan 2
alat bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Cikarang harus sudah memulai penyidikan.
Untuk menghindari cacat hukum sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) Undang-Undang.
Nomor 30 tahun 2002, dan pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka Kejaksaan Negeri
Cikarang wajib segera mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri
Cikarang.
“Bila laporan Aliansi
masih jalan ditempat, maka perlu dipertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang
apa alasan juridisnya, dan perlu juga dipertanyakan kualitas kemampuan Kajari dan
para stafnya menangani kasus korupsi, jangan-jangan belum pernah menangani
kasus koruspsi,” kata pria yang juga merupakan Dosen Pasca Sarjana UKI
tersebut.
Memang kata Manotar, setelah
adanya MoU antara Kejaksaan dengan Pemda setempat sulit bagi Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan kasus korupsi. Kejaksaan sebagai pengawas berdasarkan MoU
tersebut otomatis merupakan bagian dari kegagalan mereka, bilamana sampai
terjadi korupsi dalam pelaksanaan proyek di Pemda Bekasi.
“Tidak mungkinlah jeruk
makan jeruk, artinya kegagalannya sendiri akan diperiksa. Intinya MoU tersebut
tidak perlu dan hanya mempersulit Jaksa untuk melakukan penyidikan perkara
korupsi di wilayahnya,” ujar Manotar..
Ia pun
menyarakan, agar Aliansi Mahasiswa Bekasi membuat laporan memperlambat proses
penanganan perkara/laporan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta atau ke Jaksa
Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, karena dugaan memperlambat proses
perkara adalah merupakan pelanggaran kode perilaku
Jaksa yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan
fungsinya. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
PER-067/A/JA/07/2007 khususnya kewajiban Jaksa pada pasal 3 butir b dan
e yang berbunyi: “ Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa wajib: (b). menghormati prinsip cepat, sederhana dan biaya
ringan sesuai prosedur yang ditetapkan, (e). bertindak secara obyektif dan tidak
memihak serta larangan bagi Jaksa khususnya
pasal 4 butir g dan h yang berbunyi: (g). membentuk opini publik yang
dapat merugikan kepentingan penegakan hukum, (h).memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal
teknis perkara yang ditangani.
Sebab kata Manotar,
bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa (extra ordinary
crimes) yang tidak hanya menimbulkan bencana bagi perekonomian nasional,
tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, khususnya hak-hak siswa SMPN 3 Karang Bahagia yang diduga dirugikan
karena ulah oknum penyedia jasa USB yang sudah dilaporkan.
Diberitakan sebelumnya,
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA),
Jajang Nurjaman mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Bekasi tidak
perlu berlarut-larut menangani kasus dugaan penyimpangan pembangunan unit
sekolah baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia, tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai kontrak Rp.13,2 milliar.
“Sebenarnya, kalau Kejari Kab.Bekasi
serius dan jeli dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMPN 3
Karang Bahagia, tidak perlu berlarut-larut dan lama menangani kasus ini, kata
Jajang kepada Wartawan Metropolitan melalui WhatsApp, Senin, (9/03) lalu.
Menurutnya, itu sudah jelas dan kuat
dugaan korupsinya. Mulai dari penetapan pagu dan Harga Penawaran Sementara
(HPS) yang sama, sampai pemenang PT. Ratu Anggun Pribumi (PT.RAB) dengan
nilai proyek tidak rasional (mahal). Namun anehnya, pihak Dinas PUPR Kab.
Bekasi menggugurkan tawaran terendah PT. Prima Mixindo Utama (PT.PMU) dengan
harga efisien Rp.12,5 miliar.
Selain itu, kata Nurjanah,
dalam pelaksanaan proyek pembagunan USB SMPN 3 Karang Bahagia terbukti
bermasalah, tidak sesuai perjanjian kontrak.
Kalau Kejari Kab. Bekasi masih belum
juga sanggup menuntaskan kasus ini, lebih baik pimpinannya mundur saja, daripada
nanti publik menilai Kejari Kab. Bekasi kemasukan angin, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel
Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan bahwa Kejaksaan tetap
menindak lanjuti dan terus berupaya menggumpulkan data data termasuk
pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait. Selanjutnya Kejaksaan baru bisa
menggambil keputusan terhadap apakah ada dugaan perbuatan hukum
Kami proses, kami sedang
mengumpulkan data-data termasuk hasil pemeriksaan terhadap para pihak terkait
untuk selanjutnya kami sampaikan apabila ada perbuatan melawan hukum disitu,
kata Law kepada Metropolitan usai menerima tambahan data mahasiswa yang
melakukan aksi di Kejaksaan, Kamis (5/3).
Ia pun menyampaikan, terhadap
penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia
untuk melengkapi data-data, Kejaksaan sudah melakukan pengecekan kelapangan yaitu
dengan menurunkan tim ke SMPN 3 Karang Bahagia.
Namun, saat mempertanyakan para
pihak yang disebut telah di panggil Kejaksaan untuk diperiksa, nampaknya Kasi
Intel enggan menyebutkan para pihak tersebut dengan dalil karena masih dalam
proses penyelidikan, akan tetapi bila Kejaksaan sudah bisa tetapkan atau
simpulkan maka hasilnya akan di sampaikan.
Tim belum bisa menyebut siapa-siapa
yang sudah diperiksa nanti, apabila sudah ada yang bisa kita simpulkan akan
sampaikan kepada temen teman hasilnya, kata Law.
Hasil informasi awal dari Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari,
batas waktu untuk mengumpulkan keterangan selama 30 hari sesuai dengan
SOP Kejaksaan setelah sprint di tanda tangani (Red-12/2/2020) dan proses
pengembangan penyelidikan setiap 7 hari kerja, Kasi Intel justru berkelit
bahwa sprint itu keluar tanggal 28 februari 2020 dan bisa
diperpanjang. Menurutnya bahwa Kejaksaan masih punya waktu 30 hari.
Sprint itu bisa diperpanjang, kami
masih punya waktu 30 hari, kami akan mencari kebenarannya. Apabila
ditemukan ada korupsi atau perbuatan lainnya yang merugikan Negara akan kita
naikkan ke Penyidikan, ucap Law.
Ia mengakui bahwa hasil temuan BPK
menjadi salah satu factor untuk mendukung data Kejaksaan sesuai dengan Pasal 4
UU Tipikor menjelaskan meskipun apabila ditetapkannya menjadi tersangka,
nanti Ia menjadi terdakwa, itu mengurangi saja, tapi tindak pidana atau
mainsreanya dapat dilihat bahwa proses penyelidikan ini ada perbuatan melawan
hukum ngak atau tidak.
Temuan BPK menjadi salah satu factor
untuk mendukung data Kejaksaan, sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor menjelaskan,
meskipun apabila ditetapkannya menjadi tersangka, nanti dia menjadi
terdakwa, itu mengurangi saja, tapi tindak pidana atau mainsreanya kita, bisa
lihat disitu nanti apa bisa menghentikan ada perbuatan melawan hukum disitu, tegas
Law.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan dan dari
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah turun kelapangan dalam
rangkaian penyelidikan untuk pengumpulan data atas dugaan penyimpangan
pembangunan USB SMP Negeri 3 Karang Bahagia tahun 2018 dengan nilai Rp.13,2
miliar yang dilaporkan sejumlah Aliansi Mahasiswa beberapa waktu yang lalu.
"Saat ini masih dalam proses
penyelidikan, namun demikian kita sudah melakukan tindakan pengumpulan
keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten, baik dari dinas maupun konsultan
pengawas, serta pihak ketiga, ini masih berpores," kata Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, di lobby Kejaksaan,
Kamis (20/2) bulan lalu.
Untuk batas waktunya menaikkan
kepenyidikan, Mahayu mengatakan bahwa sesuai dengan SOP makan batas waktu untuk
mengumpulkan keterangan selama 30 hari, semenjak dikeluarkanya surat perintah tugas (Sprintut)
dan akan dilakukan evaluasi setiap 7 hari kerja.
"Kondisi sekolah yang
dilaporkan oleh rekan-rekan mahasiswa cukup memperihatikan, sehingga yang
pertama bagaimana sekolah itu digunakan sebagaimana mestinya untuk dimanfaatkan
untuk proses belajar," kata Mahayu.
Namun, walau ada upaya Pemerintah
Kabupaten Bekasi untuk melakukan perbaikan sekolah, namun demikian hal itu kan
tidak serta merta menghilangkan tindak pidananya apabila cukup bukti, ini yang
kejaksaan gali.
"Dalam perkara itu, kita
ketahui semuanya, bahwa memang ada temuan BPK (dalam perkara itu) terkait
dengan speknya yang nilainya kurang lebih Rp.232 juta. Kita juga sudah menerima
rinciannya itu, sudah dikembalikan oleh kontraktor, namun kita masih menggali
lagi, apakah hanya cukup disitu. Yang paling penting, apakah kekeliruan yang
dibuat itu memang sejak awal mempegaruhi fungsi dari output bangunan. Karena
kami sudah mengecek kelapangan dengan hasil finishingnya kurang bagus dan emang
tidak sesuai," tuturnya.
Disinggung adanya informasi pihak
ketiga sedang diperiksa di Polda Metrojaya, Mahayu menyebutkan tidak
mempengaruhi penyelidikan, justru lebih gampang, tandasnya.
Seperti
diketahui, Kasus tersebut ramai kepublik paska beredarnya vidieo yang sempat
viral hasil investigasi oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi
Kampung Bekasi (Aksi) terkait kualitas bangunan SMPN 3 Karang Bahagia, kemudian
dilaporkan Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin 10 Februari 2020. (Martinus)