TULUNGAGUNG, METRO -Wakil Ketua Dewan
Pers Hendri Chairudin Bangun menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJI
Angkatan ke-5 di Aula Diskominfo,Tulungagung, Minggu (8/3/2020) siang
Dalam
sambutannya Hendri berpesan Wartawan wajib berusaha terus mengembangkan
profesionalitasnya dengan mematuhi kode etik Jurnalistik KEJ) sehingga berita
yang dipublikasikan dapat menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya
masyarakat. Salah satunya dengan mengikuti uji kompetensi wartawan. Wartawan
wajib memiliki sertifikat uji kompetensi seperti halnya profesi lainnya.
"Semakin
banyak wartawan yang memiliki sertifikat, maka media-media semakin
berkualitas," ujar Hendri
Ketika
disinggung adanya informasi bahwa hanya media yang terdaftar di Dewan Pers yang
bisa bekerja sama dengan instansi pemerintah atau Pemkab, Hendri Bangun menyatakan, media
bekerja sama dengan instansi pemerintah tidak masalah. Yang penting keberadaan
perusahaan media tersebut sudah terdaftar di lembaga hukum dan sesuai prosedur.
“Boleh,
asalkan memenuhi syarat sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan
Pers. Karena peraturan Dewan Pers sangat penting bagi jurnalistik. Selain itu
juga untuk kerjasama dengan media,” Kata Hendri kepada sku METROPOLITAN di
sela-sela acara.
Hadir dalam
acara penutupan UKW PJI ke-5 diantaranya,ketua umum PJI pusat,Hartanto Boechori,
kepala Dinas Kominfo Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono,dan Direktur Lembaga
Uji kompetensi Wartawan UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti Dwi nugraha
Jati.
Dihadapan
puluhan wartawan, Hendri menjelaskan, setiap perusahaan media di Indonesia
boleh melakukan kerjasama dengan siapa saja, asal memenuhi syarat sesuai UU No
40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Adapun
persyaratan tersebut, di antaranya harus berbadan hukum Indonesia, punya akte
notaris yang disahkan Kemenkumham, minimal sudah 6 bulan berdiri.
Kemudian,
pimpinan redaksi atau penanggungjawab harus dijabat wartawan pemegang
sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) level Utama.
Selain itu,
wartawan digaji sesuai UMR dan diikutsertakan pada program BPJS.
“Aturannya
jelas. Sudah berdiri minimal 6 bulan. Termasuk penanggungjawab atau Pimred
harus Utama, serta mentaati Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Jadi
intinya, terang Hendri C Bangun, Dewan Pers tidak melarang perusahaan media
bekerja sama dengan siapapun, tapi harus memenuhi syarat sesuai UU Pers dan
Peraturan Dewan Pers.
Dia
berpesan, media yang sudah memenuhi semua syarat, hendaknya segera mengajukan
verifikasi ke Dewan Pers.
“Verifikasi
bukan momok, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan
wartawannya,” jelas Hendri.
Sementara
itu, Ketua Umum PJI pusat Hartanto Boechori mengucapkan selamat kepada wartawan
yang dinyatakan lulus UKW atau berkompeten. diharapkan, wartawan yang sudah
berkompeten harus menjaga dan taat pada kode etik Jurnalistik
"Wartawan
itu tidak boleh menulis berita seenaknya saja tanpa memperhatikan hak orang
lain,wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus profesional karena
telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik Jurnalistik,
" tegasnya.
Pada UKW PJI
ke-5 di kabupaten Tulungagung diikuti sebanyak 18 orang peserta UKW tingkat
Muda yang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur diantaranya, Tulungagung,
Blitar, Kediri, Jombang, Sampang dan Bangkalan. dari 18 peserta UKW tersebut 13
peserta dinyatakan berkompeten.(sar).
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?