BEKASI,
METRO - Penyelidikan Dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru
(USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia, tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) nilai kontrak Rp13,2 milliar, masih tetap ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan temuan BPK jadi faktor mendukung data jaksa.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno, mengatakan bahwa kejaksaan tetap
menindak lanjuti dan terus berupaya
menggumpulkan data data termasuk pemeriksaan terhadap para pihak yang
terkait. Selanjutnya kejaksaan baru bisa menggambil keputusan terhadap apakah
ada dugaan perbuatan hukum
“Kami proses, kami
sedang mengumpulkan data2 termasuk hasil pemeriksaan terhadap para pihak terkait
untuk selanjutnya kami sampaikan apabila ada perbuatan melawan hukum disitu,”
kata Law kepada Metropolitan usai menerima tambahan data mahasiswa yang melakukan asksi di kejaksaan kamis (5/3).
Iapun menyampaikan,
terhadap penyelidikan dugaan Penyimpangan pembagunan USB SMPN 3 Karang
Bahagia untuk melengkapi data-data,
Kejaksaan sudah melakukan pengecekan kelapangan yaitu dengan menurunkan tim ke
SMP N 3 Karang Bahagia.
Namun, saat mempertanyakan
para pihak yang disebut telah di panggil kejaksaan untuk diperiksa , nampaknya
Kasi Intel enggan menyebutkan para pihak tersebut dengan dalil karena masih
dalam proses penyelidikan, akan tetapi bila kejaksaan sudah bisa tetapkan atau
simpulkan maka hasilnya akan di sampaikan.
“Tim belum bisa
menyebut siapa2 yg sudah diperiksa nanti apabila sudah ada yag bisa kita
simpulkan akan sampaikan kepada temen2 hasilnya,”kata Law.
Hasil informasi awal
dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian
Suryandari batas waktu untuk mengumpulkan keterangan selama 30 hari sesuai dengan SOP Kejaksaan setelah sprint di
tanda tangani ( Red- 12-2- 2020) dan proses pengembangan penyelidikan setiap 7
hari kerja, Kasi Intel justru berkelit bahwa
sprint itu keluar tanggal 28 februari 2020 dan bisa diperpanjang. Menurutnya bahwa
Kejaksaan masih punya waktu 30 hari.
“Spirnt itu bisa
diperpanjang, kami masih punya waktu 30
hari, kami akan mencari kebenaranya. Apabila ditemukan ada korupsi atau
perbuatan lainnya yang merugikan Negara akan kita naikkan ke Penyidikan,” ucap Law.
Ia mengakui bahwa hasil
temuan BPK menjadi salah satu factor untuk mendukung data Kejaksaan, sesuai
dengan Pasal 4 UU Tipikor mejelaskan meskipun
apabila ditetapkanya menjadi tersangka nanti Ia menjadi terdakwa itu mengurangi
saja tapi tindak pidana atau mainsreanya dapat dilihat bahwa proses penyelidikan
ini ada perbuatan melawan hukum ngak atau tidak.
“Temuan BPK menjadi
salah satu factor untuk mendukung data Kejaksaan, sesuai dengan Pasal 4 UU
Tipikor mejelaskan meskipun apabila
ditetapkanya menjadi tersangka nanti dia menjadi terdakwa itu mengurangi saja
tapi tindak pidana atau mainsreanya kita bisa lihat disitu nanti apa bisa
menghentikan ada perbuatan melawan hukum disitu,”tegas Law.
Sementara,
diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah
melakukan pemanggilan kepada pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) dan turun kelapangan dalam rangkaian penyelidikan untuk pengumpulan data
atas dugaan penyimpangan pembangunan USB SMP Negeri 3 Karang Bahagia tahun 2018
dengan nilai Rp.13,2 miliar yang dilaporkan sejumlah Aliansi Mahasiswa beberapa
waktu yang lalu.
"Saat ini
masih dalam proses penyelidikan, namun demikian kita sudah melakukan tindakan
pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten, baik dari dinas
maupun konsultan pengawas baik pun dari Pihak ketiga dan ini masih
berpores," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu
Dian Suryandari, di lobby kejaksaan, Kamis ( 20/2).
Sementara, untuk
batas waktunya menaikkan kepenyidikan ,Mahayu mengatakan bahwa sesuai dengan
SOP makan batas waktu untuk mengumpulkan keterangan selama 30 hari, semenjak
dikeluarkanya surat tugas dan akan dilakukan evaluasi setiap 7 hari
kerja.
"Kondisi
sekolah yang dilaporkan oleh rekan rekan mahasiswa cukup memperihatikan,
sehingga yang pertama bagaimana sekolah itu digunakan sebagaimana mestinya
untuk dimanfaatkan untuk proses belajar," kata Mahayu.
Namun, walau ada
upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan perbaikan sekolah, namun
demikian hal itukan tidak serta merta menghilangkan tindak pidananya apabila
cukup bukti, ini yang kejaksaan gali.
"Dalam perkara
itu, kita ketahui semuanya, bahwa emang ada temuan BPK (dalam perkara itu)
terkait dengan speknya yang nilainya kurang lebih Rp232 juta, kita juga sudah
menerima rinciannya itu sudah dikembalikan oleh kontraktor, namun kita masih
menggali lagi, apakah hanya cukup disitu. tentukan. Yang paling penting apakan
kekeliruan yang dibuat itu memang sejak awal mempegaruhi fungsi dari output
bangunan. Karena kami sudah mengecek kelapangan dengan hasil finishingnya
kurang bagus dan emang tidak sesuai," tuturnya.
Baca Berita :
Disinggung adanya
informasi pihak ketiga sedang diperiksa di Polda Metrojaya, Mahayu menyebutkan
tidak mempengaruhi penyelidikan, justru lebih gampang, tandasnya.
Sebelumnya, Kasie
Intel Kejari Cikarang, Haerdin mengatakan bahwa laporan dari mahasiswa sudah
mulai tahap penyelidikan dari sejak surat perintah (sperint) dikeluarkan
pertanggal 12 februari. Jadi proses penyelidikan ini 30 hari sejak dikeluarkan
surat. Tahap proses penyelidikan ini 30 hari sejak dikeluarkan surat, kata
Haerdin.
Untuk pengumpulan
data, Haerdin menyebutkan telah memanggil para pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang untuk dimintain yaitu Kabid Bangunan PUPR Beny dan juga
PPTK, serta pihak terkait lainnya.
Pihak yang terkait
yang sudah dipanggil adalah PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, kata Haerdin
kepada Metropolitan, Selasa (18/2).
Disamping
pemanggilan para pihak, Haerdin juga sudah melakukan penyelidikan ke lapangan
di lokasi bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Karang Bahagia,
disitu kami menghimpun fakta dilapangan dan semua perihal formil kami
kumpulkan.
Seperti diketahui, Kasus tersebut ramai
kepublik paska beredarnya vidieo yang sempat viras hasil investigasi oleh
sekelompok mahasiswa tergabung dalam Aliansi Kampung Bekasi (Aksi) terkait
kualitas bangunan yang rusak pada bagian bangunan. (Martinus)
Baca Berita :