BEKASI,
METRO - Dugaan penyimpangan
pembangunan unit sekolah baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia tahun 2018 pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai kontrak Rp13,2 milliar. Kemudian dilaporkan mahasiswa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Negara pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto
Parwiro yang dikutip dari berbagai media social, ia mengatakan bahwa dinas PUPR
telah memberikan teguran I dan teguran II, kemudian mengeluarkan surat Show
Cause Meeting (SCM) kepada PT. Ratu Angun Pribumi sebagai pemenang pembagunan
USB SMP Negeri 3 Karang Bahagia atas keterlambatan dan kinerja yang belepetan.
Menurut Ketua Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa, Drs. Halder
Sinurat mengatakan, apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bangunan
Negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi,
Benny Sugiarto Prawiro adalah sebuah pernyataan yang hanya lempar kesalahaan/tanggungjawab
kepada pihak ketiga.
"Semua pihak juga
harus bertanggungjawab, termasuk konsultan yang dilibatkan langsung atau tidak
langsung dalam pembangunan sekolah tersebut," kata Halder.
Karena, setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah
terima barang/jasa, kemudian PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa
yang diserahkan. PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
“PPK menyerahkan barang/jasa
kepada PA/KPA untuk meminta PjPHP/ PPHP
atau lebih sering Pengawasan
Kualitas dan Kepastian Kualitas/Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC
dari manajemen mutu pekerjaan konstruksi untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan,” kata Halder
kepada Metropolitan, Sabtu (29/2).
Yang lebih heran, Kata
Halder, jika memang benar-benar PPK, PPTK, konsultan pengawas proyek tersebut
benar melakukan pengawasan dan sudah memberikan teguran kepada pihak ketiga,
karena hasil pekerjaan dinilainya tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja
(RAB), tahun 2018 mengapa, dinas PUPR tidak mengajukan perusahaan tersebut agar
masuk dalam daftar blacklist, karena fakta tahun 2019 perusahaan tersebut masih
mendapat proyek pekerjaan dari dinas PUPR.
“Seharusnya PPK
langsung memutus kontrak kepada penyedia (kontraktor) dan mengajukan kepada
lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) agar perusahaan
tersebut masuk dalam daftar hitam (Blacklist),” ujarnya.
Lagi Halder
menambahkan, bila dikutif dari laman LPSE Kabupaten Bekasi, Perusahaan PT. Ratu
Anggun Pribumi, pada tahun anggaran 2019 justru dapat memenangkan beberapa
kegiatan pembagunan sekolah di Kabupaten Bekasi diantaranya: Rehab total SDN
Mekarmukti 06, Kec. Cikarang Utara, dengan dinilai kontrak Rp.4,2 Miliar, dan
pembangunan RKB SDN Karangsatu 03, Kec. Karang Bahagia, dengan nilai kontrak
Rp.2,1 Miliar.
Tentu atas laporan
mahasiswa ini, Halder mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar lebih
serius dan jangan masuk angin. Kalaupun
ada pengembalian dari pihak ketiga atas temuan BPK yaitu sebesar Rp.232 juta,
tentu itu masih merupakan laporan umum yang sifatnya administratif karena belum
tentu BPK sudah melakukan penghitungan stock of name terhadap fisik bangunan
berlantai dua tersebut bersama dengan ahli-ahli dari kontruksi pada saat
menentukan nilai Rp.232 juta.
“Kejaksaan harus
menghitung proses pembagunan USB SMP Negeri 3 Karang Bahagia, baik itu dari
proses lelang sampai PHO. Karena nilai penggembalian dari BPK ini terlalu
kecil, dan jika, bila kemudian Kejaksaan
menemukan kelebihan penghitung setelah pemeriksaan agar tidak menerima
pengembalian namun tetap melanjutkan untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata
Halder.
Karena kata Halder,
pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana korupsi.
Baca terkait :
Pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia di Bayar 100 Persen Bulan November 2018
Terkait, SMPN 3 Karang Bahagia, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Kabid Bagunan PUPR
Baca terkait :
Pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia di Bayar 100 Persen Bulan November 2018
Terkait, SMPN 3 Karang Bahagia, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Kabid Bagunan PUPR
Diberitakan sebelumnya,
BEKASI, METRO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan kepada
pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan turun kelapangan
dalam rangkaian penyelidikan untuk pengumpulan data atas dugaan penyimpangan
pembangunan USB SMP Negeri 3 Karang Bahagia tahun 2018 dengan nilai Rp.13,2
miliar yang dilaporkan sejumlah Aliansi Mahasiswa beberapa waktu yang lalu.
"Saat ini masih dalam
proses penyelidikan, namun demikian kita sudah melakukan tindakan pengumpulan
keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten, baik dari dinas maupun konsultan
pengawas baik pun dari Pihak ketiga dan ini masih berpores," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian
Suryandari, di lobby kejaksaan, Kamis ( 20/2).
Sementara, untuk batas
waktunya menaikkan kepenyidikan ,Mahayu mengatakan bahwa sesuai dengan SOP makan batas waktu untuk
mengumpulkan keterangan selama 30 hari, semenjak dikeluarkanya surat tugas dan akan dilakukan evaluasi setiap 7
hari kerja.
"Kondisi sekolah yang
dilaporkan oleh rekan rekan mahasiswa cukup memperihatikan, sehingga yang
pertama bagaimana sekolah itu digunakan sebagaimana mestinya untuk dimanfaatkan
untuk proses belajar," kata Mahayu.
Namun, walau ada upaya
Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan perbaikan sekolah, namun demikian
hal itukan tidak serta merta menghilangkan tindak pidananya apabila cukup
bukti, ini yang kejaksaan gali.
"Dalam perkara itu,
kita ketahui semuanya, bahwa emang ada temuan BPK (dalam perkara itu) terkait
dengan speknya yang nilainya kurang lebih Rp232 juta, kita juga sudah menerima
rinciannya itu sudah dikembalikan oleh kontraktor, namun kita masih
menggali lagi, apakah hanya cukup disitu. tentukan. Yang paling penting apakan kekeliruan yang dibuat itu memang sejak awal mempegaruhi fungsi dari output bangunan. Karena kami sudah mengecek kelapangan
dengan hasil finishingnya kurang bagus dan emang tidak sesuai," tuturnya.
Disinggung adanya
informasi pihak ketiga sedang diperiksa di Polda Metrojaya, Mahayu
menyebutkan tidak mempengaruhi
penyelidikan, justru lebih gampang, tandasnya.
Sebelumnya, Kasie Intel
Kejari Cikarang, Haerdin mengatakan bahwa laporan dari mahasiswa sudah mulai
tahap penyelidikan dari sejak surat perintah (sperint) dikeluarkan pertanggal
12 februari. Jadi proses penyelidikan ini 30 hari sejak dikeluarkan surat. Tahap proses
penyelidikan ini 30 hari sejak dikeluarkan surat, kata Haerdin.
Untuk pengumpulan data,
Haerdin menyebutkan telah memanggil para pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang untuk dimintain yaitu
Kabid Bangunan PUPR Beny dan juga PPTK, serta pihak terkait lainnya.
Pihak yang terkait yang sudah dipanggil adalah PPK,
PPTK, dan konsultan pengawas, kata Haerdin kepada Metropolitan, Selasa (18/2).
Disamping pemanggilan para pihak, Haerdin juga sudah
melakukan penyelidikan ke lapangan di lokasi bangunan Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN) 3 Karang Bahagia, disitu kami menghimpun fakta dilapangan dan
semua perihal formil kami kumpulkan.
Seperti diketahui, Kasus tersebut ramai kepublik paska beredarnya
vidieo yang sempat viras hasil investigasi oleh sekelompok mahasiswa yang
tergabung dalam Aliansi Kampung Bekasi (Aksi) terkait kualitas bangunan yang
rusak pada bagian bangunan. (Martinus)