BANDUNG, METRO - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali
mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19. Kali ini Oded
mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret
2020.
Surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor
443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.
Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemik
Covid-19. Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya.
Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat
daerah.
Secara lengkap, isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan
berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari
keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19
(Covid-19) agar menghubungi call center 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung
dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau
Physical Distancing.
4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta
didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK,
SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan
hal yang sama.
5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan
siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota
Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota
Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa
dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).
7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan
Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya,
dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan
maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui
penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
8. Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos
Binaan Terpadu (Posbindu).
9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun,
taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative
Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta
api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat
usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan
kebijakan instansi masing-masing.
11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka
layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan
karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik
Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas
dan fungsinya masing-masing.
15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call
center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Surat edaran ini akan dievaluasi dalam 14 hari sesuai dengan perkembangan
pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). (Supriyanto).