KOTA BEKASI, METRO—Pelanggaran lalulintas dalam waktu seminggu
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mencapai 12.510.
Berdasarkan
catatan Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Dalam Pelaksanaan PSBB
Kota Bekasi, hingga hari ke 7 PSBB tertanggal 22 April 2020 pada pagi ini
dilaporkan total pelanggaran kendaraan mencapai 12.510 dari hari sebelumnya
9.370 pengendara.
Pelanggar
didominasi pengendara yang tak menggunakan masker, yakni sebanyak 2.429 orang.
Kemudian 9.080 orang masih berboncengan (tidak satu alamat) dan penumpang tidak
menggunakan masker, serta 1.001 kasus pelanggaran melebihi kapasitas.
Data
tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 32 titik check point yang ada di
perbatasan Kota Bekasi. Sementara itu, catatan jumlah kendaraan yang masuk ke
Kota Bekasi untuk roda dua mencapai 98.898 dan kendaraan roda empat mencapai
57.756.
Pada
pemberitaan sebelumnya, Wali Kota , Dr. Rahmat Effendi di hari ke enam memantau sejumlah titik chek point. Dari
hasil pemantauan pada 20 April 2020, Wali Kota Bekasi meminta kepolisian untuk
menindak tegas pelanggar PSBB.
Wali Kota
Bekasi, Rahmat Effendi sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran tersebut
terjadi saat penerapan PSBB telah diberlakukan.
"Saya
sudah sampaikan, hari pertama kedua sanksinya masih persuasif, hari ketiga
empat warning. Nah, hari kelima enam dan seterusnya saya minta ada penegakan,
Ketua timnya (Pos Pengaman PSBB) Polantas." Ujar Wali Kota.
Pihaknya
segera melakukan evaluasi terkait masih maraknya masyarakat yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran saat PSBB di Kota Bekasi. (ely/bresman)