![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, METRO – Pihak Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 878 narapidana. Termasuk
anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi.
Maka, total napi yang
dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) hingga berita ini
diturunkan, menjadi 36.554 orang.
“Update total data
asimilasi dan integrasi yakni 36.554,” tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataannya, Sabtu
(11/04/2020).
Rika memaparkan napi yang
keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang.
Sedangkan, napi yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan
sebanyak 39 orang.
Selain itu, Kemenkumham
juga sedang menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi
penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan
negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Kemenkumham menegaskan
negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu
lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas
dan rutan tersebut.
Sementara itu, Plt
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tak cemas atas
program pembebasan narapidana dalam mencegah penyebaran virus corona
(Covid-19).
Ia mengklaim narapidana
yang bebas tersebut tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak
hukum lain.
Lanjut Nugroho narapidana dan anak binaan yang diberikan
asimilasi dan integrasi itu telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka
dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan
tindakan pelanggaran disiplin dalam di lapas maupun rutan.(red/dpt)