KOTA BEKASI, METRO- Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan
Kendaraan pada PSBB di Kota BekasI,
menemukan 9.370 pelanggaran, selama enam hari diberlakukan Pembatasan sosial
Bersekala Besar (PSBB).
Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan
pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan, melaporkan mengenai antusias para pengendara, baik roda 2 maupun roda 4. Berikut data
dari Tim PSBB, Pada pelaksanaan tanggal 19 April 2020 pada pukul 06.00 s.d
18.00 WIB, 32 titik perbatasan, diantaranya :
A. 14 titik dengan DKI Jakarta, 3 titik masih belum adanya
petugas dari DKI Jakarta di Harapan Indah, Jatiwaringin, dan Bintara. B. 7 perbatasan dengan Kabupaten Bekasi, 3
titik belum adanya petugas dari Kabupaten Bekasi di Titik Sasak Jarang,
Grandhika, dan Setu-Cimuning. C. 9
exit Tol Bekasi. D. 1 Perbatasan dengan Kabupaten Bogor. E. 1 perbatasan dengan Kota Depok.
Jumlah
kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi dengan sepeda motor mencapai 53.841 dan
Pengendara Mobil mencapai 29.257.
Penerapan pemberlakuan PSBB yang berada di Kota Bekasi di 32
titik dengan pelanggaran yang ada seperti tidak memakai masker untuk pengendara
roda dua maupun roda empat, 1 pengendara untuk roda dua kecuali satu Kartu Keluarga (KK) dan jarak duduk
untuk roda empat telah dilaporkan sebanyak 9370 pelanggaran sampai pada hari ke
6 ini masuk sebagai bahan laporan.
Sementara itu Wali
Kota Bekasi, Rahmat Effendi,
menegaskan, proses
PSBB yang berjalan selama 1 dan 2 merupakan imbauan bagi para pengendara dan
warga yang masih berada di jalan, pada hari ketiga dan keempat adalah
peringatan bagi warga yang berada dijalan.
Ditegaskan
pada hari selanjutnya adalah penegasan bagi pemantau PSBB di wilayah. Wali Kota Bekasi juga akan
berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi agar membuat surat tilang seuai dengan
arahan Gubernur Jawa Barat.(ely/humas).