WAY KANAN, METRO- Pandemi
Covid 19 berdampak pada penundaan tahapan Pemilukada Way Kanan tahun 2020.
Penundaan itu juga berdampak dengan dinonaktikannya penyelanggara ad-hoc di
tingkat Kecamatan seperti PPK
dan Panwascam.
Eko Prasetyo, Panwascam Blambangan Umpu
mengatakan, penundaan itu adalah langkah
yang tepat dan bijak sebagai antisipasi merebaknya virus Corona yang tak
pandang bulu.
"Bawaslu
Way Kanan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada seluruh
Panwascam. Tentu saja saya dan teman-teman Panwascam dari kecamatan lain harus
legowo dengan keputusan tersebut. Selain Panwascam, Pengawas Kampung juga turut
dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga diterbitkannya kembali surat resmi
dari Bawaslu." pungkas Eko Prasetyo yang menjabat Ketua Panwascam
Blambangan Ump, Rabu (01/04/2020).
Surat
Bawaslu Way Kanan No.085/K.LA-11/HK.01.01/III/2020 perihal pemberhentian
sementara Panwascam yang berjumlah 42 orang se-kabupaten Way Kanan itu, berlaku
mulai tanggal 31 Maret.
"Selama
penundaan kami tidak lagi menerima honorium, baik Panwascam maupun PKD. Sekali
lagi kami legowo dan berharap agar Corona ini segera berakhir", imbuhnya.
Ditempat
terpisah, Andre selaku PKD dari kampung Negeribatin juga mengungkapkan hal
serupa. Dengan dinonaktikannya sebagai penyelenggara ad-hoc di tingkat kampung
dirinya mengaku legowo.
"Ya mau
gimana lagi, kalau penundaan itu keputusan terbaik, ya saya ikuti. Sebab tidak
hanya Bawaslu, KPU juga menunda masa kerja PPK-nya kok. Artinya kita mesti
sama-sama berbesar hati dan sama-sama mendoakan agar situasi Corona ini lekas
selesai. Sehingga saat situasi sudah benar-benar pulih, tahapan pemilihan
kepala daerah di Way Kanan bisa dilanjutkan kembali," kata Andre.(sangun)