KOTA BANDUNG, METR0-- Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi memastikan, angkutan umum masih bisa
beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan
trayeknya wilayah Bandung Raya.
“Untuk di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar
balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecualian ada dari instansi,
BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan
beroperasi selama PSBB,” tegas Ricky usai mengikuti rapat secara daring bersama
Dishub Provinsi Jawa Barat pada Jumat (24/4/2020).
Pada rapat tersebut dibahas tentang Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa
Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Dalam
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mengatur larangan sementara penggunaan
transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi
darat, laut, udara serta perkeretaapian.
Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April–31 Mei
2020. Apabila pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa
diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan
sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan
tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah
penyebaran Covid19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
“Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di
terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas
tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga
jarak untuk tempat duduknya,” terangnya.
Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah
menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut
pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten kota lain yang
berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun Kabupaten Sumedang.
“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi
misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di Padalarang
Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang.
Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,” katanya.
Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanaan Permenhub
Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi.
“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya,
mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. (Supriyanto).