BEKASI, METRO - Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mensosialisasikan persyaratan pendaftaran
Kartu Prakerja melalui surat edaran Nomor 500/510/Disnaker.Set tanggal 27 Maret
2020 ditujukan kepada Camat Se-Kota Bekasi.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dra Ika Indah Yarti mengatakan Surat edaran tersebut
untuk menginformasikan bahwa Surat Prakerja bisa diperoleh warga dengan
melengkapi berbagai persyaratan.
Di dalam
surat edaran disebutkan Kartu Prakerja ditujukan pencari kerja, pekerja/buruh
yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan
peningkatan kompetensi baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia
(CPMI), terdampak wabah Corona maupun Penyandang Disabilitas.
"Program
Kartu Prakerja menyasar warga masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus,
maupun untuk penyandang sisabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program
ini," ucap Kadisnaker Kota Bekasi, Dra Ika Indah Yarti, Selasa,
(31/3/2020).
Syarat-syarat
untuk memperoleh Kartu Prakerja harus Warga Negara Indonesia, berusia paling
rendah 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pencari
kerja murni atau terkena PHK.
Pendaftaran
kartu Prakerja dapat di akses melalui aplikasi online
https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
di Jalan Ahmad Yani No 13 Kecamatan Bekasi Selatan.
(adv/humas)