KOTABEKASI, METRO
– Puluhan
perusahaan di Kota Bekasi terpaksa
melakukan Pememutus Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. PHK dilakukan akibat imbasdari penyebaran Virus Corona.
Berdasarkan
data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan dan 601 diantaranya
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti , mengatakan, dari 601 buruh atau
karyawan yang terkena PHK pada saat ini, ada yang memang sudah terkena PHK
sebelum adanya Covid19.
"Terkena
PHK 601 berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, namun dari 50 perusahaan
yang ada dan yang sudah terdata sampai tanggal 24 April,
memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum
terjadinya Covid 19. Namun ada beberapa diantara mereka (perusahaan) yang baru
melaporkannya saat ini," jelas Ika saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya,
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atau karyawan disejumlah
perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang terdampak Covid 19 belum menunjukan
jumlah yang signifikan.
" Kalau
dilihat hingga tanggal 24, jumlah PHK belum menunjukan angka yang signifikan.
Dan membesarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum adanya
Covid19," kata Ika.
Selain itu,
sambung Ika, buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan
dikarenakan imbas Covid-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini
masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan.
Ika juga
mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang
di PHK dampak dari Covid19.
"
Sangat berharap tidak bertambah angka PHK nya," kata Ika.
Ika juga
mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi)
diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.
" Ada
perusahaan seperti Sektor kesehatan, Sektor pangan, makanan, dan minuman,
Sektor energi, Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, Sektor keuangan,
Sektor logistik, Sektor konstruksi, Sektor industri strategis, Pelayanan dasar
dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional
atau objek tertentu, Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang
memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol
kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing," Kata
Ika. (ely/bresman)