KOTABEKASI, METRO
– Setelah melakukan
evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap pertama
yang akan berakhir berakhir pada 28 April 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengujakan perpanjangan 14
hari kedepan.
Pengajuan perpanjangan itu dilakukan akibat
meningkatnya jumlah kasus COVID 19 yang penyebarannya terjadi di 56
(lima puluh enam) kelurahan yang ada di Kota Bekasi. Membuat Pemerintah Kota
Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat, hal tersebut disampaikan melalui surat
permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.
Berdasarkan
data per tanggal 27/4/2020, terjadi kenaikan hingga 162% yang awalnya 757 orang
saat ini sudah bertambah jumlahnya menjadi 1.232 orang, dengan rincian, 788
ODP, 364 PDP ,26 Orang Positif, Meninggal dunia 9 Orang, Sembuh 39 Orang.
Perpanjangan
pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus
mata rantai penyebaran Covid-19.
" Saat
rapat terbatas tadi malam (26/4) dengan kepala daerah Bodebek. Kita sepakat
untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat
memutus rantai penyebaran Covid19" ujar Rahmat.
Diketahui
bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori Zona Merah dan pemerintah daerah
telah memberlakukan PSBB pada tanggal 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan
saat pemberlakuan PSBB tersebut.
Saat ini
Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi
mematikan ini. (ely/bresman)