BANDUNG, METRO- - Komisi Informasi Jawa Barat (KI-Jabar) mendorong
Gubernur Jawa Barat sebagai pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 di Jawa Barat untuk menjalankan keterbukaan
informasi publil dalam pengalokasian dan pengeluaran keuangan negara, baik yang
diperuntukan untuk bantuan sosial (bansos) maupun untuk pengadaan barang dan
jasa (PBJ) keduanya harus dilakukan secara efektif, terbuka, dan akuntabel.
Kesahihan data penerima bantuan untuk bantuan tunai harus dilakukan secara
ketat berdasarkan data yang valid, begitupun penggunaan uang untuk pengadaan
APD harus tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money dalam
percepatan penanganan covid-19.
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting badan publik pemerintah adalah
menyalurkan bantuan tunai langsung kepada warga terdampak covid-19, serta
pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan bahan
sembako dan pengadaan APD, maka KI Jabar ingin memastikan bahwa Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di jawa barat dalam pekerjaannya tetap
menjalankan keterbukaan informasi publik sehingga badan publik pemerintah tetap
patuh pada regulasi keterbukaan informasi publik untuk meminimalisir terjadinya
tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotieme sekalipun dalam kondisi pandemi
wabah covid-19” ujar Ketua KI Jabar Ijang Faisal dalam keterangan resmi yang
diterima di Bandung.
Kang Ijang menjelaskan, saran, masukan, dan pengawasan yang dilakukan KI
terhadap proses percepatan penanganan COVID-19 semata karena KI Jabar selalu
konsen untuk membantu gubernur dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di jabar
dengan tetap memegang prinsip keterbukaan informasi publik. Hal pertama KI
Jabar telah memberi rekom keterbukaan informasi publik dengan telah menerbitkan
surat rekomendasi Nomor: 01/KI-JBR/III/2020 tentang penanganan covid-19 dari
sisi regulasi keterbukaan informasi publik,
Kedua, tambah Kang Ijang, KI Jabar juga telah melakukan partisipasi dari sisi
anggaran, di dalam pergeseran anggaran yang ada di DPA KI jabar kita telah memotong/dipotong
secara signifikan beberapa kegiatan rutin, dari anggaran KI jabar sebesar 1,5
Milyar kita dipotong sampai 500 juta yang diperuntukan untuk Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini, dirasa perlu untuk disampaikan agar semangat dan keberpihakan kita
memerangi penyebaran virus covid-19 di janar ini bisa sejalan seiring dengan
pemangku kepentingan dalam hal ini gubernur jawa barat, jelas Kang Ijang
Beberapa prinsip yang ditekankan KI Jabar di dalam pelayanan keterbukaan
informask publik tersebut di antaranya agar pelaksanaan penyaluran bantuan dan
pengadaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta data yang akurat.
Dari pantauan yang kami lakukan selama penanganan covid-19 ini, KI Jabar
mengidentifikasi sejumlah modus akan terjadinya pelanggaran tindak korupsi,
kolusi dan nepotisme dalam menyalurkan bantuan tunai dan pengadaan PBJ. Di
antaranya adalah tidak akuratnya penerima bantuan sehingga bisa jadi nepotisme
terjadi dalam praktek penyaluran bantuan, kemudian bisa terjadi
persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback,
penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat
memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat sipil secara luas baik ormas, OKP
dan LSM untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat pada
proses pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan pengadaan PBJ dengan azas
kepedulian dan memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah,” pungkas Kang
Ijang. (Supriyanto).