KOTA BEKASI, METRO – Untuk mengawal Peraturan Wali Kota Bekasi, Nomor 22 tahun 2020, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, akan menggelar patroli dalam kota
guna memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di
berlakukan oleh pemerintah berjalan maksimal. Patroli akan dilakukan bersama
dengan TNI-Polri, hal itu dikatakan. Abi Hurairah.
"Kami
akan menggelar patroli dalam kota, bersama rekan TNI-Polri dan tujuan utama
adalah penegakan Perwal dan Kepwal," kata Abi Hurairah, saat ditemui di
Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19.
Dia
mengatakan, patroli dilakukan secara rutin setiap hari hingga pelaksanaan PSBB
usai. Dia melanjutkan, sasaran utama dari patroli itu adalah lokasi-lokasi yang
terbilang ramai.
"
Tempat yang memang disinyalir banyak kerumunan. Namun kita juga himbau bagi
pedagang makanan harap memberikan pengertian kepada pembeli agar tidak makan
ditempat," jelas Abi.
Dia
mengatakan, maka titik yang menjadi tempat berkumpul lebih dari lima warga akan
ditertibkan. Dia melanjutkan, aparat akan melakukan himbauan bahkan penindakan
tegas kepada warga yang melanggar PSBB.
Hal
tersebut, lanjut Abi menerangkan, dilakukan sebagai langkah pencegahan
penularan virus Corona (Covid 19) lebih jauh di tengah masyarakat.
"Langkah
kita bersama untuk mencegah penyebaran," katanya.
Ia
mengatakan, pada malam hari Satpol PP beserta TNI-Polri juga akan melakukan
patroli.
"Batas
waktu pada malam hari itu pukul 10 malam hingga 6 pagi, tentunya kita terus
lakukan patroli. Kita lakukan tindakan humanis namun tegas agar masyarakat bisa
mentaati aturan," tegas Abi.
Abi berharap
seluruh elemen masyarakat harus menaati dan mengikuti aturan PSBB itu demi
mencegah penularan Covid-19.
" Kami
tidak bisa sendiri tanpa bantuan masyarakat. Harapan besar kami, masyarakat
dapat mentaati dan mengikuti aturan saat PSBB. Semua untuk kebaikan
bersama," tutup Abi. (bresman/ely)