JAKARTA, METRO--Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengapresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah
menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama status
darurat bencana COVID-19.
Menurutnya,
penghapusan sanksi pajak PKB ini sangat tepat guna meringankan beban
ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.
"Kami
mengapresiasi dan menyambut baik penghapusan sanksi PKB ini. Kebijakaan ini
sangat tepat karena kondisi perekekonomian kita memang sedang sulit ,"
ujarnya Selasa (28/4).
Ia berharap, kebijakan
penghapusan sanksi PKB dan sistem layanan pembayaran online yang diterapkam
Pemprov DKI, dapat menstimulasi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
"Semoga kebijakan
ini dapat menstimulasi pembayaran pajak oleh masyarakat," tandasnya.(bj/bresman)