TULUNGAGUNG,
METRO - Layanan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres
Tulungagung untuk sementara ditutup. Penutupan sebagai pencegahan penyebaran
virus Covid-19 itu dilakukan mulai Selasa 31 Maret 2020 sampai waktu yang akan
diberitahukan kemudian.
"Terhitung
mulai 31 Maret layanan SIM di Satpas Tulungagung ditutup untuk sementara sampai
dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian" ujar Kasatlantas Polres
Tulungagung, AKP. Aristianto Budi Sutrisno, SH, SIK,MH. melalui Baur SIM,
M.Miftah saat dikonfirmasi media metropolitan,Rabu (1/4/2020).
Miftah
mengatakan penutupan layanan SIM berlaku juga untuk SIM keliling
(SIMling).Karena layanan SIM di Satpas Tulungagung ditutup.
"Maka
bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa penutupan, dapat
diperpanjang kembali pada saat pelayanan penerbitan SIM sudah beroperasi
kembali," terangnya
Penutupan
ini, kata Miftah,Sesuai dengan anjuran pemerintah tentang pencegahan penyebaran
Covid-19 dan sesuai dengan maklumat Kapolri tentang upaya-upaya mencegah
penyebaran virus Covid-19.(sar)