BANDUNG, METRO - Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum
Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot
Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat
hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.
Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka
penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan
kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.
“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan
orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita
tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).
Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus
mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi
pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota
Bandung langsung bergerak.
“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada
laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai
edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian
Setiadi.
Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada
kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka
Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.
“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari
pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala
di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota
bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.
Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau
aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus
penyebaran virus corona.
“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di
situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi
terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya
mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta
karyawan yang sedang bekerja.
“Untuk sememntara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara
yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.
Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami
adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut
pada proses penyidikan.
"Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap
dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya," tutur Karnala.
Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sedangkan Pasal 218 berbunyi:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera
pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
keterangan lanjut Karnala. (Supriyanto)