KAB.BEKASI, METRO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam waktu dekat ini menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Hal itu menyusul disetujuinya lima daerah Jabar yang
tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020
sebagai upaya percepatan penanganan virus korona.
Kepala
Dinas Perhubungan (Dishup) Kabupaten Bekasi, R.Yana Suyatna, mengatakan
Pemkab Bekasi bakal menerapkan 36 Cek Point selama PSBB di wilayahnya.
“Jadi kita bakal terapkan 36 Cek
Point selama PSBB. Dari sekitar Gerbang Tol, Kawasan, Perbatasan Wilayah,” kata
dia, Minggu (12/4).
Ia melanjutkan untuk jukak dan
juknis secara menyeluruh akan dibahas dalam rapat kordinasi penerapan PSBB
Bekasi. Rencananya, rakor akan digelar pada Senin (13/4) hari ini.
“Jadi begini ya. Ada beberapa
yang harus disamakan dulu antara Permenhub Nomor 18 dengan Permenkes Nomor 9
Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Terutama untuk ojol beroda dua di Permenkes
tidak diperbolehkan kecuali untuk barang tapi Permenhub boleh dengan catatan
ada urusan ikatan keluarga. Nah ini kita persamakan,” jelas Yana.
Apalagi, sambung dia, Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas mengizinkan keluarga bisa berboncengan.
“Tadi Pak gubernur bilang jika
masih ikatan keluarga masih bisa berboncengan,” ucap Yana.
Ia pun menghimbau masyarakat
untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan serta laksanakan psyical
distancing.
Sementara itu Kasatlantas Polres
Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, bahwa pihak kepolisian bakal
menerapkan pemeriksaan terhadap kendaran roda empat maupun roda dua selama PSBB
diterapkan, menurut dia setiap kendaraan harus digunakan maksimal 50 persen
dari biasanya.
Lanjut dia, ia pun bakal
memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker serta akan diberikan
edukasi dan disuruh pulang untuk menggunakan masker jika berpergian.
"Selama PSBB ini kami tidak
memberikan sanksi penilangan terhadap pengendara, akan tetapi kami akan
melakukan eduikasi serta himbaun agar tetap selalu gunakan masker dan juga
melakukan pyshical distancing serta patuhi protokol kesehatan dengan
mengendarai maksimal 50 persen," tandasnya. (Martinus/ Ely)
Baca berita :
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Disetujui Oleh Kemenkes RI, Pemkot Bekasi Akan segera Terapkan PSBB
Baca berita :
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Disetujui Oleh Kemenkes RI, Pemkot Bekasi Akan segera Terapkan PSBB