KOTA BEKASI, METRO - Pemerintah Kota Bekasi , melalui Dinas Pendidikan
resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan
Anak Usia Dini ( PAUD/TK) hingga
sekolah menengah pertama ( SMP/Sdrajat )
hingga 28 April.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah.
"Pelaksanaan
Proses Belaja Mengajar (PBM) di rumah (Home Learning)
diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai tanggal 15
April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah.
Perpanjangan
proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/
2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga
Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Baca Berita :
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Disetujui Oleh Kemenkes RI, Pemkot Bekasi Akan segera Terapkan PSBB
Baca Berita :
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Disetujui Oleh Kemenkes RI, Pemkot Bekasi Akan segera Terapkan PSBB
Inayatullah
juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan
kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi.
"Ini
terus disesuaikan dengan kondisi dan
situasi pada masa Covid 19," kata Inayatullah
Ia meminta
jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan
siswa serta masyarakat untuk selama masa
tersebut. (ely/bresman).
Baca Berita :
PSBB Kabupaten Bekasi Diterapkan, Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Baca Berita :
PSBB Kabupaten Bekasi Diterapkan, Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi