KOTA BEKASI, METRO- Akibat
pandemi Covid-19 diperkirakan banyak pekerja menjadi korban
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengakibatkan kehilangan pendapatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi melakukan sosialisasikan
persyaratan Kartu Prakerja melalui Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga
Kerja Kota Bekasi Nomor 560/556/Disnaker.Set tanggal 13 April 2020.
Surat ini
ditujukan kepada seluruh Camat
se-Kota Bekasi untuk disosialisasikan kepada warga di Kota Bekasi.
Program ini
disosialisasikan menindaklanjuti siaran pers Kementrian Korrdinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia No. H.M.4.6/ 45/ SET.M.EKON.2.3/ 04/ 2020
tanggal 11 April 2020 perihal,
pemerintah resmi membuka pendaftaran kartu pra kerja tahap pertama .
Didalam
surat tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi , Ika
Indah Yarti tersebut dijelaskan bahwa, surat Prakerja bisa diperoleh warga Kota Bekasi dengan melengkapi
berbagai persyaratan.
“Program
Kartu Prakerja menyasar warga masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus,
maupun untuk penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Didalam
surat tersebut disebutkan Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja,
pekerja (buruh) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja
yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja
migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.
Pendaftaran
gelombang pertama dimulai tanggal 11 April s/d 16 April 2020 selama 7 hari
dilakukan setiap saat selama 24 jam. Gelombang pertama akan diumumkan pada hari
jumat tanggal 17 April2020.
Baca Berita :
Baca Berita :
Berikut ini
beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk memperoleh Kartu Prakerja antara
lain, warga negara Indonesia, minimal berusia 18 tahun, tidak sedang mengikuti
pendidikan formal, merupakan pencari kerja murni atau terkena PHK.
Pendaftaran
Kartu Prakerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.go.id dan
datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani
Nomor 13, Kecamatan Bekasi Selatan. (ely/bresman).
Baca Berita :
PSBB Kabupaten Bekasi Diterapkan, Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Baca Berita :
PSBB Kabupaten Bekasi Diterapkan, Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi