DEPOK,
METRO-- Pemerintah
Kota Depok perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayah Kota Depok,14 hari kedepan, mulai dari tanggal 29 april hingga
12 Mei.
Hal itu
tertuang di surat keputusan Wali Kota Depok Nomor; 443/198/Kpts/
Dinkes/Huk/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial
berskala Besar dalam penanganan korona virus disease 2019 ( covid 19) di Kota Depok.
Setelah sebelumnya Pemerintah Kota Depok
mengajukan surat permohonan perpanjangan PSBB di wilayah Kota Depok kepada
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nomor 443/200-Huk/GT tanggal 26 april
2020.
PSBB di Kota Depok resmi diperpanjanjang
setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dalam Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor: 443 / Kep. 250-Hukham / 2020, tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Sosial di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor,
Wilayah Kota Depok, Wilayah Kota Bekasi, dan Wilayah Kota Bekasi dalam rangka
Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).
Wali Kota dalam isi suratnya memutuskan dan
menetapkan, pertama, perpanjangan
pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus
disiase 2019 ( Covid 19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal
29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020.
Kedua, Masyarakat yang berdomisili/ bertempat
tinggal dan melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan
pencegahan corona virus disiase 2019 ( covid 19).
Ketiga, Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan
sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dapat di
perpajang selama 14 hari ( Empat belas Hari) berdasarkan rekomendasi gugus
tugas percepatan penanganan korona virus disease 2019 (Covid 19) Kota Depok.
Karena Selama pemberlakuan PSBB masih merupakan bukti penyebaran Penyakit Virus
Corona 2019 (COVID-19) sangat cepat, sehingga masih harus dilakukan Penanganan
dan Perbaikan.
Walikota menambahkan, banyak faktor yang
menyebabkan PSBB perlu di perpanjang di Kota Depok, diantaranya masih bertambahnya
pasein posItif korona, pasein dalam pengawasan ( PDP), orang dalam pemantauan (
ODP) dan orang tanpa gejala ( OTG). (Jalampong R)