JAKARTA, METRO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
masih terus melakukan rapid test COVID-19 sebagai proses screening (deteksi
dini) massal dengan menyasar serta memprioritaskan orang-orang yang berisiko
tinggi tertular COVID-19.
Rapid test yang
diterapkan di DKI Jakarta adalah dengan menggunakan serum, yakni cairan di atas
bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh.
Seperti diketahui, COVID-19 menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan
menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan
lebih tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan
DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, cara menggunakan alat rapid test pun
berbeda-beda tergantung pada merknya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki
alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood)
atau serum.
"Proses yang kami
terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah
tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan
menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum. Kemungkinan positif
terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan
langsung," ujar Widya, Rabu (1/4), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi
DKI Jakarta.
Hingga Selasa (31/3),
tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase
positif COVID-19 sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif
COVID-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.
Widyastuti mengatakan,
terkait sasaran dan prioritas rapid test, yaitu orang-orang yang berisiko
tinggi menularkan ataupun tertular COVID-19, seperti tenaga medis dan
orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan
(PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau
probabel COVID 19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang
mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan
seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar
negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.
Terdapat dua prosedur
pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang
berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien
datang berobat ke Puskesmas namun kriteria pasien untuk dapat rapid
test ditentukan petugas. Sehingga, perlu digarisbawahi bahwa tidak
semua orang dapat melakukan rapid test.
Apabila hasil tes
tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab,
isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria)
selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh,
maka pasien akan dirujuk ke RS.
Sedangkan, jika
hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk;
a. Isolasi mandiri 14
hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa
ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah
tes awal.
Pemprov DKI Jakarta
pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR
test, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah
seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.
Sebelumnya, Pemprov
DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test COVID-19 ke
lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat
rapid test ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota
Jakarta pada 23 Maret 2020.(red/dpt)