![]() |
Ilustrasi |
KOTA BEKASI – Untuk memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota
Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat
hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020. Langkah tersebut menjadi upaya
pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Kota Bekasi.
"Kebijakan
tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai
pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19," kata Kabag Humas
Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.
Sebelumnya,
penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14
April 2020. Sayekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi
virus corona atau Covid19.
Adapun
kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke,
musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa,
arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center,
tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Sebagai
payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran
Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par
Sajekti
mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah
sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19. (Ely/bresman)