JAKARTA, METRO
– Guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan sosial dan pshycal
distancing untuk memutus rantai penularan Covid-19, Polri membuat kebijakan
untuk menghilangkan denda pajak kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB. Hal
ini agar masyarakat tidak perlu bingung dan resah akan telat membayar pajak.
“Bagi
seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah
berakhir dan akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah
mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal
29 Februari hingga 29 Mei 2020,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes
Asep Adi Saputra, Kamis (2/4/2020).
Penerapan
peniadaan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 29 Mei 2020. Polri
berharap kebijakan ini membuat tenang masyarakat.
“Hal
ini dilakukan sebagai upaya polri mendukung program dan kebijakan pemerintah
terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus korona.
Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak.
Diharapkan waktu sampai 29 mei ini dapat dipedomani,” ucapnya.
Polri,
lanjut Kombes Asep sangat memahami kondisi saat ini dimana aktivitas masyarakat
terhambat. Selain itu, perekonomian juga terdampak imbas wabah Virus Corona.
“Ini
wujud Polri sangat memahami situasi ini dimana physical distancing ada
keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi
perekonomian di saat ini,” pungkasnya.(red/dpt)