JAKARTA, METRO – Marakyna informasi bohong dan penghinaan terhadap Presiden, Polri akan melakukan patroli khusus memantau
informasi bohong atau hoax di tengah pandemi wabah virus
Corona (COVID-19). Selain itu Polri juga juga melakukan patroli khusus
memantau penghinaan presiden terkait virus Corona.
Perintah patroli siber khusus itu tertuang dalam surat telegram Kapolri
Jenderal Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri dan diterbitkan pada
Sabtu, 4 April 2020.
Dalam surat telegram itu diperintahkan kepada Kabareskrim
dan para Kapolda untuk melakukan pemantauan penyebaran hoax di media sosial
terkait virus Corona. Selain itu juga menyangkut kebijakan pemerintah dan
penghina presiden.
“Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan
situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait
COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran
wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,”
demikian bunyi salah satu poinnya.
Kapolri juga meminta jajaran mewaspadai ancaman siber di
Pandemi global Virus Corona. Diantara ancaman siber itu adalah ketahanan akses
data internet selama masa darurat; penipuan penjualan online masker, alat
pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan lainnya dan disinfektan; tidak
mematuhi penyelenggara karantina kesehatan atau menghalanginya.
Berikut poin-poin perintah Kapolri ke jajaran gelar patroli
siber khusus :
1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di
wilayah masing-masing.
2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet
yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat
dalam penanggulangan COVID-19.
4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber
crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan
situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait
COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran
wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,
praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik,
obat-obatan dan disinfektan.
6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi
efek deterrent terhadap pelaku lainnya. (red/dpt)