KAB BEKASI, METRO – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah menutup
aplikasi pembuatan Surat Keterangan (Suket) terhitung mulai Rabu (08/04/20) kemarin.
Dihentikannya pembuatan Suket tersebut karena saat ini stok blanko e-KTP dalam
keadaan tersedia. Yang di peruntukan masyarakat yang belum mendapatkan blangko.
Kamis (09/04/2020).
"Ya kita tidak
lagi menerbitkan Suket karena stok blanko e-KTP dalam keadaan tersedia,"
terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, H. Hudaya, Kamis (9/04) kepada
Metropolitan, Kamis (9/4).
Kata Hudayah
Bahwa, beberapa waktu lalu, Disdukcapil
Kabupaten Bekasi menerbitkan Suket kepada warga yang akan membuat e-KTP sebagai
surat keterangan sementara sambil menunggu pencetakan e-KTP selesai, karena
saat itu ketersediaan blanko e-KTP terbatas.
Lanjutnya, Kini dengan
ketersediaan blanko e-KTP yang mencukupi, semua pemohon tidak lagi menerima
Suket akan tetapi langsung e-KTP. Dengan demikian, setiap warga (baru) yang
membuat Kartu Keluarga, jika usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah,
permohonan pembuatan Kartu Keluarga ( KK) harus juga mendapatkan e-KTP atau KTP
Elektronik.
"Jadi tidak ada
alasan lagi kalau ada warga yang mengurus KTP dibilang tidak ada blanko,"
terang Hudaya.
Sementara itu untuk
menjaga kekosongan blanko e-KTP di 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bekasi
akan memberi hibah sebesar Rp 3,75 Miliar ke Kementerian Dalam Negeri untuk
pengadaan blanko e-KTP .
'"Ya kita
berjaga-jaga supaya ketersediaan blanko e- KTP selalu tersedia demi pelayanan
kepada masyarakat," terang Hudaya.
Sebelumnya, PemerintahKabupaten Bekasi meniadakan sementara pelayanan pembuatan dokumen administrasi
kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Sentral Grosir Cikarang (SGC).
Kepala Disdukcapil
Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pelayanan ditiadakan sementara sampai
pemberitahuan lebih lanjut. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan
penyebaran virus corona (Covid-19).
"Untuk sementara
tidak membuka pelayanan langsung. Sudah dimulai kemarin 18 Maret 2020,"
kata Hudaya, beberapa waktu yang lalu kepada Metropolitan.
Pelayanan langsung atau
tatap muka ditiadakan baik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi maupaun
pelayanan Gerai Cepat (Gercep) atau MPP di Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Pemberitahuan itu
secara resmi sudah diedarkan Pemkab Bekasi melalui berbagai kanal media
termasuk grup Whatsapp, media sosial, dan dari perangkat desa.
“Kecuali untuk
pengambilan dokumen dan legalisir. Pelayanan pembuatan kami alihkan dengan
menghubungi melalui Whatsapp, itupun jika mendesak dan perlu dokumen,"
jelas dia.
Pelayanan pendaftaran
Kartu Keluarga (KK) bisa menghubungi 0878.8981.1874 Kemudian Pendaftaran Pindah
Datang; 0852.8389.3030. Pencatatan Sipil Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan
Pengakuan Anak; 0813.8191.4314 Pencatatan Sipil Akta Perkawinan dan Akta
Perceraian; 0812.8434.0734 Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) seperti update data, NIK, dan cek data bisa menghubungi melalui
0813.1690.8360.
Pemberhentian layanan
sementara itu untuk mencegah penyebaran virus korona atau covid-19 lebih
meluas. Apabila pelayanan dibuka, maka publik akan diinformasikan kembali,"
tutup dia. (Ely)
Baca berita :
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Disetujui Oleh Kemenkes RI, Pemkot Bekasi Akan segera Terapkan PSBB
Baca berita :
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Disetujui Oleh Kemenkes RI, Pemkot Bekasi Akan segera Terapkan PSBB
Pemkab Bekasi Akan Menerapkan 36 Cek Point Selama PSBB
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi