KOTA BEKASI, METRO- Walaupun Pemerintah Kota Bekasi sudah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan Maklumat Walikota Bekasi, untuk melaksanakan
ibadah di rumah, dibeberapa Kecamatan masih ada yang melaksanakan Trawih dan
Shalat di Medjid.
Merujuk kepada Surat Edaran Nomor
541.13/2471/Setda, Dinsos mengenai
panduan ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah
pandemi Covid 19 dan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor : 451/ 2740
/SETDA.Kessos, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta kepada setiap Camat
dan Lurah yang berkoordinasi dengan Kapolsek dan Babinsa di tiap wilayah untuk
menelusuri tiap daerahnya yang masih menggunakan sarana ibadah untuk Sholat
Tarawih di tengah pandemi ini.
"Sudah keluar edaran, sudah
koordinasi melalui MUI juga, wabah ini semakin memakan banyak korban jika
warganya pun tidak ikuti peraturan yang kita telah buat, untuk mereka juga,
memutus mata rantai Covid 19 ini agar cepat hilang" tegas Rahmat Effendi.
Di beberapa wilayah masih ada menerima
laporan bahwa adanya wilayah yang masih melaksanakan shalat Jumat dan Shalat
Tarawih secara berjamaah, data masjid yang masih menggelar Shalat Jumat dan
Shalat Tarawih tertangal 23 April dan 24 April 2020, yakni ;
1.Kecamatan Medan Satria (2 masjid) dengan
keterangan 1 masjid menggelar Shalat jumat dan Tarawih, 1 Masjid menggelar
Tarawih. 2. Kecamatan Jatiasih (1 Masjid masih shalat jumat). 3. Kecamatan
Pondok Gede (1 Masjid shalat Jumat). 4. Kecamatan Bekasi Utara (5 Masjid maish
menggelar shalat jumat dan tarawih). 5. Kecamatan Bekasi Selatan (Nihil). 6.
Kecamatan Bantargebang (1 Masjid masih shalat jumat dan tarawih). 7. Kecamatan
Bekasi Timur (8 Masjid masih menggelar Shalat Jumat dan Tarawih). 8. Kecamatan
Rawalumbu (2 masjid masih melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih).
Dari data di atas, Wali Kota pun yakin
masih belum banyak terdata masih menggelar shalat jumat dan shalat tarawih
secara berjamaah di Masjid, hal ini meminta Camat untuk berkoordinasi dengan 3
pilar wilayah untuk memastikan dalam penerapan pencegahan Covid 19 yang ada di
Kota Bekasi untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat. Agar melaksanakan shalat
jumat di rumah diganti dengan shalat zuhur, dan untuk tarawih dilaksanakan di
rumah saja.
"Ini demi kepentingan kita bersama,
kesehatan kita bersama, sudah ada instruksinya, Kapolsek dan Babinsa serta
Camat dan Lurah akan sidak ke wilayah untuk memastikan tidak adanya berjamaah
di Masjid, kita putus mata rantai Covid ini, agar kita terbebas dengan
cepat" Tegas Rahmat Effendi.
Penting disampaikan ke warga bahwa Covid
19 ini, telah terkongfirmasi sudah masuk di 231 orang dalam status Positif Covi
19, Wali Kota menegaskan agar dari diri sendiri menerapkan imbauan imbauan dari
Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan aturannya, dengan ini kita bisa
dengan cepat segera terlepas dari wabah ini, jika kita tidak mentaati maka lama
dan makin banyak korban yang jatuh dalam pasien Covid 19 ini.(ely/bresman).