KOTA BEKASI, METRO-
Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 Hijiriah, Wali Kota Bekasi, Dr.
Rahmat Effendi,
mengeluarkan Surat
Edaran (S E) Nomor : 451.13 / 2741 / Setda. Kessos Tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H itengah pandemi
wabah Covid-19 .
Surat Edaran
tersebut dikeluarkant merujuk
pada Surat Edaran Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan
Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 Serta
Maklumat Ramadhan 1441 H Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor : 015/Mui-Bks/Iv/2020 Tanggal 20 April
2020 Tentang Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1441
H Di Kota Bekasi selama Pandemi Covid-19 (Zona Merah).
Surat Edarain Ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah
yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran,
dan melindungi aparatur serta masyarakat muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala
Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, untuk panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19,
dijelaskan dalan Surat Edaran (SE) Walkikota yang ditanda tangani tanggal 21
April 2020. Ada 15 Poin penjelasan
atau panduan pelaksanaan Ibadah, yang ditujukan kepada masayarakt Kota Bekasi,
ujarnya. (ely/bresman)