KOTA BEKASI, METRO- Pemerintah Kota Bekasi telah memperpanjangan
Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mulai tangga 29 Aparil hingga tangga 12
Mei 2020. Beberapa perusahaan masih diberikan ijin untuk beroperasi.
Untuk
melihat tata cara atau Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang diterapkan di
perusahaan, Wakil Wali (Wawali) Kota
Bekasi, Tri Adhianto mendatangi
perusahaan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kamis
(30/4).
Terlihat
perusahaan yang di datangi Oleh orang nomor dua di Bekasi sudah mengikuti
aturan Pemerintah dalam pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
SOP yang
diterapkan oleh perusahaan minyak ini, sangat teratur dalam membatasi pekerja yang keluar masuk perushaan,
bahkan pimpinan Perushaan Ibu Meliana melakukan olahraga pagi atau berjemur
kepada para pegawai.
Kemudian,
Perusahan juga melakukan dua kali pengecekan Suhu badan dan mencuci tangan
kepada siapa saja yang datang atau bertamu untuk datang ke Perusahaan.
“Allhamdulillah,
sudah sangat mengikuti alur prosedur dari pencegahan virus Covid-19, dengan
seperti ini Insyaallah Virus berbaya ini cepat selesai” ucap Tri.
Tri Adhianto
Wakil Wali Kota Bekasi juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah
turut menyikapi pandemi ini, dan mudah-mudahan pandemi ini akan berlalu dengan
cepat. (ely/bresman)