METRO, JAKARTA –
Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan
perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.
58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal
Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga
keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman
dari covid 19.
Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan
dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan
cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi
terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi
penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur,
dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang
berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas
keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas
dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (
work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ( work
from home /WFH).
2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM
aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK);
pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan
kediplinan pegawai;
3. Dukungan infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta
untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam
pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan
penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, PPK agar
menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja
ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19
yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan
pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK
masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan
dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit
organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas
pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB. (Humas/Ely)