KOTA BEKASI, METRO--- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas
Perhubungan mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian bagi warga
masyarakat dalam kondisi darurat saat terjadinya pandemi Covid 19.
Warga atau
pemohon dapat mengajukan surat pengantar kepada kelurahan setempat, guna keperluan izin berpergian
dikarenakan alasan darurat seperti,
adanya musibah seperti keluarga meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena
terinfeksi virus COVID 19 dan hal lainnya yang bersifat darurat.
Berikut Langkah-langkah
yang harus dilewati oleh warga atau pemohon :
1.Pengurus
RT/RW memberikan surat pengantar kepada warga yang membutukan surat keterangan
dari Kelurahan guna keperluan izin berpergian karena alasan yang bersifat
darurat. 2.Lurah akan menandatangani
surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan
dianggap darurat namun apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan
dan tidak ditandatangani
3.Petugas
Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian Rapid Test untuk memastikan kondisi
pemohon dan selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan akan memberikan surat keterangan
terkait dengan hasil rapid test tersebut. 4. Kepala Dinas Perhubungan
mewakili Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Bekasi akan
menandatangani surat izin berpergian yang diajukan pemohon jika persyaratan
lengkap seperti surat pengantar RT/RW, Surat pengantar kelurahan, Surat
keterangan hasil Rapid Test Negatif dari Dinas Kesehatan dan jika alasana
berpergian bersifat darurat dengan disertai bukti maka akan diterima dan
ditandatangani.
Dengan
adanya tata cara pemberian izin berpergian ini, diharapakan warga dapat memahami dan mentaati setiap Langkah dan
proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian,
namun ditegaskan kembali bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat
dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau
bahkan mudik.
Pemerintah bersama
dengan Tiga Pilar,
mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan warga masyarakat, masa Pembatasan
Sosial Berskala Besar yang masih berlanjut hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang, dengan selalu bersinergi dan bahu
membahu bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran covid
19. (bresman/ely)