KOTA BANDUNG, METRO- Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin seluruh siswa bisa tersalurkan pada
sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Mekanisme pemilihan
sekolah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, memastikan membuka peluang lebih besar
bagi siswa untuk menentukan pilihan sekolah. Jika sampai pilihan terakhir siswa
tidak diterima di sekolah pilihannya, Disdik siap menyalurkan ke sekolah swasta
yang sudah bekerja sama dengan Disdik.“Kita sediakan pilihan. Jika sampai di
pilihan sekolah terakhir siswa belum diterima, kami akan salurkan. Karena
berdasarkan kuota rombongan belajar, semuanya memadai,” ungkap Hikmat Ginanjar
di Balai Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan, tahun ini ada sekitar 38.000 lulusan SD yang
siap melanjutkan sekolah ke SMP. Sementara itu daya tampung siswa baru di SMP
negeri hanya 17.000 siswa saja.
“Tapi kalau digabungkan negeri dengan swasta, kuotanya itu
ada 42.000 kursi. Jadi cukup untuk menampung semua siswa. Seharusnya setiap
anak bisa sekolah,” tukas Hikmat.
Bagi calon siswa SD, anak atau orang tua bisa mendaftar
sekolah lewat dua tiga jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan
orang tua. Pada jalur zonasi dan afirmasi, siswa diberikan dua pilihan sekolah.
Pilihan pertama calon siswa berhak memilih dua pilihan sekolah negeri di dalam
wilayah zona. Selain itu, siswa juga bisa memilih sekolah swasta baik di dalam
maupun di luar zona.
Sedangkan calon peserta didik SMP, Disdik membuka
pendaftaran siswa lewat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan
orang tua, dan jalur prestasi. Pada jalur zonasi, siswa diberikan tiga pilihan
sekolah. Pilihan pertama dan kedua adalah sekolah negeri yang berada di dalam
zonasi, sedangkan pilihan ketiga adalah sekolah swasta.
Pada jalur afirmasi, siswa diberikan 4 pilihan sekolah.
Pilihan pertama dan kedua, siswa berhak memilih SMP negeri di dalam atau di
luar wilayah zonasi dengan radius terdekat. Sedangkan pilihan ketiga dan keempat
adalah SMP swasta yang telah masuk ke dalam sistem PPDB daring Disdik Kota
Bandung.
Bagi jalur perpindahan orang tua, siswa hanya diberi dua
pilihan sekolah. Keduanya adalah SMP negeri yang berada di dalam wilayah zonasi
alamat rumah calon siswa.
Khusus jalur prestasi, siswa boleh memilih dua SMP negeri di
dalam maupun di luar wilayah zonasi. Namun, jika siswa dengan jalur prestasi
tidak diterima di dua SMP pilihannya, ia boleh mendaftar lagi melalui jalur
zonasi.
“Itu adalah bentuk dukungan kami kepada para siswa
berprestasi di sistem PPDB tahun ini. Jadi jalur prestasi waktu pendaftarannya
berbeda dengan jalur zonasi. Bagi yang tidak diterima di jalur prestasi bisa
ikut jalur zonasi,” tambah Hikmat.
Perihal zonasi, Disdik telah membagi seluruh wilayah Kota
Bandung ke dalam 4 zona besar, yakni zona A, zona B, zona C, dan Zona D sesuai
dengan letak wilayah, yakni berturut-turut utara, timur, selatan, dan barat.
Zona A terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Sukasari, Cidadap,
Coblong, Cibeunying Kaler, bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, dan
Sukajadi.
Zona B terdiri dari 10 kecamatan, yaitu Mandalajati,
Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari,
Ujungberung, dan Buah Batu.
Zona C terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kiaracondong,
Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul. Sedangkan Zona D terdiri darit
kecamatan, yaitu Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa
Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astanaanyar.
“Pembagian zona ini tidak berdasarkan luas wilayah administrasi,
tetapi berdasarkan peta persebaran sekolah dan sebaran usia sekolah. Jadi kita
mengatur agar jumlah siswa yang akan sekolah dan kuota kursi di wilayah
tersebut seimbang,” tandasnya. (Supriyanto)