KAB BOGOR, METRO- Merujuk pada instruksi presiden ( Inpres )
Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan Korupsi, maka untuk itu, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor sebagai Tim Perumus Tata Kelola keuangan daerah
mengintruksikan Transaksi Non Tunai pada semua lingkup OPD dan Kecamatan.
Kebijakan Transaksi Non Tunai tersebut berdasarkan Surat
Edaran Mendagri No 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ Tentang Implementasi Non Tunai
pada Pemerintah Daerah, bahwa:
Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pemindahan uang dengan menggunakan
instrument APMK, cek, bilyet, giro, uang, elektronik atau sejenisnya.
Dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh
transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Berkoordinasi dengan bank/atau lembaga keuangan bukan bank
di daerah. Pemda menetapkan
kebijakan implementasi dan menyusun action plan. Implementasi transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap
Pemda melaporkan perkembangan kesiapan implementasi
transaksi non tunai kepada Mendagri paling lambat 1 Oktober 2017.
Oleh sebab itu, Kabupaten
Bogor sebagai salah satu
daerah yang memiliki predikat hasil audit BPK adalah, Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) selama 4
tahun berturut-turut yaitu,
pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, maka selayaknya Transaksi non Tunai menjadi pendukung predikat
tersebut.
Adapun tahap – tahap yang dilalui oleh BPKAD sebagai motor
penggerak Transaksi non Tunai Kabupaten Bogor yaitu dengan cara
mensosialisasikan kepada para Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK ) dan para
bendahara di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dan kecamatan.
Pada kesempatan itu pula,
disampaikan beberapa manfaat yang diperoleh dari transaksi non tunai itu,
antara lain :
1) menghemat pengeluaran Negara, mencegah
peredaran uang palsu, penggelapan, transaksi illegal (korupsi), menekan laju
inflasi, lebih mudah, cepat dan aman;
2) mewujudkan tertib administrasi pengelolaan
kas;
3) penerapan terhadap uang
persediaan yang ketat serta mudah untuk
diidentifikasi;
4) mendukung implementasi Akrual Basis; dan
5) kedisiplinan pengelolaan
keuangan dalam melakukan pencatatan. (ADV/Jacksen
Gultom)