KOTA BEKASI, METRO-- PT International Machinery salah satu
pabrik yang berada wilayah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, dijinkan untuk tetap buka dan melakukan
aktivitas di tengah tengah covid 19 ini.
Kementrian
Perindustrian RI memberikan ijin operasional dan mobilitas untuk menjalankan
kegiatan industri kepada PT International Machinery sebagai industri yang
memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan
kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilitasasi usahanya oleh pihak /instansi
terkait. hal ini disampaikan Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid
19 Kota Bekasi, Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya, senin (11/05.2020).
Surat
keterangan operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri sudah kita terima ,
katanya.
Didalam
surat tersebut PT International Machinery bertanggungjawab secara hukum apabila
terdapat tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan surat keterangan tersebut.
Apabila
selanjutnya ditemukan hal hal yang bertentangan dengan perundangan dan
ketentuan yang berlaku, maka surat keterangan tersebut dinyatakan batal demi
hukum, jelasnya.
Diriya juga
berharap perusahan tersebut agar memperhatikan jumlah minimum karyawan dan
wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan
kesehatan masyarakat ditengah pandemi covid 19 saat ini yang sesuai dengan
ketentuan yang sudah di keluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
tandasnya. (ely/bresman)