KOTA BEKASI, METRO--Pemerintah Kota
Bekasi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi
Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020. PSBB
Kota Bekasi berlanjut setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor
300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB.
Kepala
Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan karena masuk kondisi
PSBB dalam penanganan Wabah Covid-19 dan memperhatikan masih adanya penyebaran
Covid, Pemkot Bekasi mengeluarkan perpanjangan masa penghentian sementara
pelayanan perizinan PSBB juga berakibat adanya penghentian sementara
terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“PSBB juga
berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, diantaranya
bidang pelayanan perizinan, kependudukan dan pelayanan di kecamatan,” kata
Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5/2020).
Dikatakan
Sajekti, Penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi
Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun
menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut.
Pertama,
Seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan
masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non
perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal
Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di Instansi
masing-masing, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan
fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dinas
PMPTSP dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS
(oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan
kependudukan,” ucapnya.
Untuk
layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor
08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja.
Kedua, agar
Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara
segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil,
rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang
dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang
kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Ketiga, agar
Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik
baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara
tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan
fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Keempat,
agar mengedepankan pelayanan tanpa pelayanan tatap muka dan dilaksanakan secara
jarak jauh/online , dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan
pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD dengan mengutamakan faktor kesehatan
dan keselamatan dalam pelaksanaannya.
(ely/bresman)