KOTA BEKASI, METRO – Maraknya pedagang
kaki lima (PKL) yang belum mematuhi aturan Permbatasan Sosial
Bersekala Besar (PSBB) tahap ke III. Pegawai
Pemkot Bekasi dengan tugasnya langsung menuju ke
tempat perbatasan dalam upaya mengatur penerapan PSBB yang diberlakukan, Sabtu (16/5).
Berlokasi di Pertigaan Villa
Jatirasa, Kelurahan Jatiasih, terlihat para Pedagang Kaki Lima
(PKL) masih melayani sejumlah pelanggan, menimbulkan kerumunan.
“Kami
Bersama unsur Tiga Pilar berupaya selalu menghimbau kepada seluruh pedagang dan
juga pengunjung atau pembeli untuk mematuhi peraturan PSBB yang telah
ditetapkan diantaranya adalah pedagang dilarang menyediakan kursi, pembeli
dilarang makan ditempat, baik pedagang dan pembeli harus menggunakan masker”
Ujar Lurah Jatiasih
Lurah Jati
Asih menambahkan jika aturan tersebut tidak diindahkan dan ditaati maka kami
akan melakukan tindak tegas terhadap pelanggar berupa larangan untuk berjualan.
Dimasa yang
sekarang butuh kepedulian Bersama dalam memerangi wabah covid 19 baik dari
warga maupun Pemeritah Kota Bekasi guna memutus rantai penyebaran covid 19 yang
ada di Kota Bekasi.
(ely/bresman)