KOTABEKASI, METRO
–Demi menegakkan
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020. Pemerintah
Kota Bekasi menerapkan saksi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengingat bagian dari penerapan protokol
pencegahan penyebaran Covid-19.
Sejumlah
pelanggar pada hari ke empat tahap ketiga PSBB yang diberlakukan di Kota Bekasi
dijatuhi sanksi.
Seperti di
beberapa wilayah Kecamatan
yang ada pada Wilayah 1, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi
aturan yang diterapkan.
" Masih
ada yang belum bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan
Wali Kota Bekasi Nomor 29
Tahun 2020. ," ungkap Ria, salah satu petugas yang berjaga di cek point
Harapan Baru, Bekasi Utara.
Padahal,
tambah Ria, sosialisasi sudah rutin dilaksanakan namun kurangnya kesadaran
masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid19 masih sangat minim.
Beragam
pelanggaran yang dilakukan diantaranya, tidak menggunakan masker saat berpergian, berboncengan (beda
alamat).
Ria
mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya dengan selalu
menerapkan protokol kesehatan. (Ely/bresman)