KOTA BANDUNG,
BANDUNG-- Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna
menyegel area non pangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jumat
(22/5/2020). Ketiganya yaitu Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.
Ema menegaskan, pada masa Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) hingga pada 29 Mei nanti toko yang diperbolehkan
beroperasi yaitu yang menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan
dan toko bahan bangunan.“Selama yang dijualnya sesuai aturan, silahkan. Tapi
kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke
Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,”
kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Ema pun memastikan akan terus mengawasi
pusat perbelanjaan tersebut. Apabila tetap membandel, maka bakal menyegel
bangunan secara keseluruhan.
“Saya tugaskan orang kecamatan dan orang
Disdagin itu setiap hari harus piket. Kalau melanggar maka tindakan berikutnya
yang akan ditutup itu gedungnya,” tegasnya.
Bahkan Ema mengancam akan menahan
rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bahkan
mencabut izinnya sekalian.
“Kalau membandel, sesuai Perwal 29 Tahun
2020, saya perintahkan Kadisdagin kalau ini membandel jangan direkomendasikan
perpanjangan IUPP dan cabut izinnya. Itu aturan yang ada,” tegasnya.
(Supriyanto)