KOTA BEKASI, METRO—Upaya
untuk memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan
kebijakan terkait Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL selama masa Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-III.
Pembatasan operasional pasar tradisional dan
Pedagang kaki lima (PKL) mulai berlaku sejak tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi Wali kota Bekasi Nomor
511.2/3098/Disdagperin.
Kepala
Bagian Humas Setda Kota Bekasi , Sajekti Rubiyah, mengatakan,
dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar
Tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai
pukul 16.00 wib dengan
berbagai ketentuan.
“Edaran ini
menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di Pasar Tradisional dan usaha PKL.
Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan
counter, kemudian aktifitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang
sembako/kebutuhan sehari-hari,” kata Sajekti, Kamis, (14/5/2020) menjelaskan
isi poin ketentuan jam operasional pasar tradisional.
Ketentuan
berikutnya, kepada Pedagang
Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir)
dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui
penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran
listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar.
Lebih
lanjut, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi,
Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan
Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Pada poin ke
tiga, Sajekti menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam
rangka antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease
(Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas Pasar Tradisional
bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan
disinfektan.
“Ini untuk
mengurangi resiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu
adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes
pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi,”
ucapnya.
Kemudian,
agar pengelola dan RW Pedagang Pasar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk
dapat menggunakan layanan belanja online.
Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional seperti pasar
Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru.
Mekanismenya,
konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan
kebutuhannya."Koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan
konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah," ucapnya.
Masih pada
poin ketiga tentang antisipasi penularan Covid-19, pelaku usaha di pasar agar
mensosialisasikan physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal satu
meter antar orang. Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker
dan sarung tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli.
“Pengelola
juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer,
dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha,” pungkas Sajekti. (ely/bresman)