KOTABEKASI, METRO—Untuk memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah
Kota Bekasi , melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar di
rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah
pertama hingga 26 Mei 2020. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr.
Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena
kasus virus corona terus meningkat.
"Pelaksanaan
PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Mei 2020.
Mengingat mulai tanggal 13 Mei 2020, Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan
perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar
Inayatullah.
Perpanjangan
proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 3076/ Disdik, tentang Perpanjangan
Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Lima Pada Masa Darurat Corona (Covid 19)
di Kota Bekasi.
Inayatullah
juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi
dan situasi pada masa Darurat Covid 19 di Kota Bekasi.
" Ini
terus disesuaikan dengan kondisi dan
situasi pada masa Darurat Covid 19," kata Inayatullah
Ia meminta
jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan
siswa untuk selama masa tersebut.
Lanjut
Inayatullah turut mengimbau, wali siswa (orangtua siswa) dapat membimbing serta
memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses
kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
" Diharapkan para orangtua dapat membimbing
serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak
menjadi fokus saat belajar dari rumah," tutup Inayatullah. (ely/bresman