KOTA BEKASI, METRO--Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan
Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 560/Kep.338-Disnaker/V/2020, tentang, Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran,
Perusahaan/Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi
Covid-19 di Kota Bekasi tanggal 28 Mei 2020.
Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi, masih berjalan menyusul arahan Gubernur Jabar tentang Perpanjangan
PSBB di wilayah Bodebek hingga 4 Juni 2020, menyesuaikan PSBB wilayah DKI
Jakarta.
Wali Kota
Bekasi, Dr H Rahmat Effendi, mengatakan, dengan adanya petunjuk teknis ini
diharapkan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerja yang
sesuai protokol pencegahan Covid-19.
"Agar
dunia usaha bisa produktif dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan dan
pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat kerja
perkantoran/industri di Kota Bekasi. Memasuki new normal dan adaptasi baru di
dunia usaha yang dilakukan perusahaan dan industri," kata Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi, Sabtu, (30/5/2020).
Keputusan
Walikota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha menindaklanjuti
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan
perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi di Kota
Bekasi.
"Nantinya,
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja," katanya.
Selain
itu,dalam Keputusan Walikota Bekasi juga mengatur agar Perkantoran/perusahaan
melakukan pencegahan dan pengendalian covid dilingkungan kerja selama masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca
PSBB serta mengkonfirmasi pekerja yang kena orang Tanpa Gejala (OTG), Orang
Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Unsur
linkup di perkantoran, Perusahaan/Industri juga dapat membentuk Tim Satgas
Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi
dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi," jelasnya.
Berikut
lampiran Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam
mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi:
1. Bagi
pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri
agar: A. Melakukan pembersihan dan
disinfeksi secara berkala di area kerja dan mendisinfeksi yang sering disentuh
setiap 4 jam sekali. B. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan
mudah diakses oleh karyawan, pekerja/buruh dan pelaku usaha/industri. C.
Pastikan karyawan, pekerja/buruh memahami perlindungan diri dari penularan
Covid-19 dengan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). D. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan,
pekerja/buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan/industri dan
pengunjung/tamu di pintu masuk. Jika
ditemukan pekerja dengan suhu diatas 37.3 (dua kali pemeriksaan dengan jeda 5
menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan. E. Mewajibkan karyawan, pekerja/buruh dan pengunjung tamu agar
mengenakan masker. F. Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan
pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar
mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun
dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker. G.
Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter. 1). Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, ruang makan dan area lain sebagai pembatasan
jarak antar pekerja. 2). Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan
penerapan menjaga jarak. 3).
Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1,2 meter.
H. Melakukan
upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain. I. Menjaga kerumunan, dapat dilakukan dengan cara: 1). Menerapkan sistem antrian di pintu
masuk dan keluar dengan menjaga jarak minimal 1,2 meter. 2). Memberikan tanda
di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di lokasi yang
paling ramai.
2. Bagi
karyawan/pekerja/buruh, A.
Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan/pekerja/buruh
yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan
kesehatan jika diperlukan. B. Jaga kebersihan tangan dengan
sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand
sanitizer. C. Hindari tangan
menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.
D. Tetap
memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1,2 meter saat berhadapan
dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bekerja. E. Mengganti pakaian saat selesai bekerja. F. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta
selama berada di tempat kerja. G.
Segeralah mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di
rumah. Bersihkan handphone, kaca mata, tas, dan barang lainnya dengan cairan
diinfektan.
"Itulah
beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan
dan industri sehingga bisa menjadi pedoman protokol kesehatan dilingkungan
kerja dalam upaya memutus mata rantai
Covid-19 di Kota Bekasi," pungkasnya. (ADV/HUMAS)