KOTA BEKASI, METRO-- Pemerintah
Kota Bekasi memberlakukan kebijakan terkait Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditengah kondisi Pendemi Covid-19 di Kota
Bekasi.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan Pemkot Bekasi mengajak
masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19 untuk membayar PBB.
Untuk itu diberlakukan pengurangan Ketetapan PBB tahun 2020 dan Penghapusan
Administrasi Pembayaran PBB P2 mulai 18 Mei sampai 31 Agustur 2020.
“Kebijakan
ini Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020
sebagai pemberian Insentif dampak status Kejadian Luar Biasa COvid-19,” kata
Aan Suhanda, dari Keterangan resmi, Selasa, (19/5/2020).
Lebih lanjut
beberapa ketentuan dari pemberian insentif dampak status Covid-19 kepada warga
Kota Bekasi seperti, Pembayaran Bulan Mei akan diberikan Pengurangan 15 5,
Pembayaran Bulan Juni akan diberikan Pengurangan 10%, Pembayaran Bulan Juli dan
Agustur diberikan Pengurangan 5 , dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Pembayaran PBB P2 masa Pajak s.d tahun 2020.
“Ayo kita
Kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari
warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota
Bekasi,” kata Aan.
Untuk
memudahkan masyarkat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan
beberapa Bank dan Perusahaan Ritel.
“Pembayaran
PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri,
Kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, BUkalapak, Aplikasi Masago dan
Aplikasi Bayarin PPOB,” pungkasnya. (ely/bresman)