BANDUNG,
METRO- Provinsi Jawa Barat
(Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua Kabupaten/Kota mulai Rabu (6/5/20). Hal tersebut menjadi
momentum untuk melaksanakan tes masif COVID-19 dengan metode teknik reaksi
rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) atau tes swab.
Gubernur Jabar Ridwan
Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB tingkat provinsi akan efektif apabila
disertai dengan tes masif. Sebab, pergerakan masyarakat mulai menurun sehingga
potensi penularan COVID-19 lebih rendah. Saat ini, Jabar dapat melakukan tes
swab sebanyak 40.000.
“PSBB ini hanya
efektif kalau disertai tes masif. Tes masif dilakukan untuk menemukan apakah
persebaran ini lokal atau imported case. PSBB Provinsi, larangan mudik,
ditambah tes masif, PCR dihabiskan 40 ribu, Insyaallah Jabar bisa mengendalikan
(COVID-19) jauh lebih baik,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung
Pakuan, Kota Bandung.
Kang Emil menyatakan,
PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang
menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta,
Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.
“Sesuai data yang
diumumkan, kurva penyebaran COVID-19 sudah mulai melandai di Jawa Barat.
Rata-rata maksimal di angka 40 kasus. Bahkan, 2 hari lalu, di hari Kamis
(30/4/20) itu penambahan hanya 3 kasus. Di hari Jumat kemarin (1/5/20),
penambahan 0 kasus. Kemarin hari yang istimewa, mudah-mudahan kita berdoa tren
menurun ini bisa kita jaga dengan baik,” ucapnya.
Menurut Kang Emil,
lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik
warga yang mudik dari zona merah saat ini sedang menurun.
“27 daerah pintu-pintu
akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi, berbarengan dengan momentum pelarangan
mudik, kami mendapati imported case kasus-kasus COVID-19 juga menurun,”
katanya.
Berdasarkan survei
PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen.
Sehingga pada PSBB Jabar, bupati/wali kota sudah satu visi dengan Gubernur
untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.
“Diskresi akan
diberikan kepada bupati dan wali kota yang akan mengecualikan
kegiatan-kegiatan. Setelah kami kaji, pengecualian-pengecualian kegiatan ini
tidak bisa disamakan. Karena itu, saya persilahkan bupati dan wali kota
mengeluarkan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama menjamin
bahwa pergerakan manusia di kabupaten/kota tidak lebih dari 30 persen,”
ucapnya.
PSBB Jabar harus pula
disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB, supaya
mata rantai penularan dan penanggulangan COVID-19 bisa tertangani. Kang Emil
pun mengimbau kepada warga Jabar untuk tidak mudik.
“Kemudian di bulan
Ramadhan ini, kami mengimbau sekali lagi, dengan melandainya positif COVID-19,
karena larangan mudik, kami mohon kekuatan dan keikhlasan para pemudik untuk
menahan diri agar tidak melaksanakan mudik karena hasil surveinya di daerah
yang non PSBB itu, kasus positif datang dari pemudik,” katanya.
(Supriyanto)