JAKARTA, METRO – JP alias AS (48),
penculik anak dibawah umur ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri. Sang pedofil tak hanya menculik dua
anak, mencabuli tetangganya yang juga masih berusia anak, namun dia
juga melakukan pencurian dua sepeda motor.
“Dari penyelidikan dan
penyidikan, penyidik melakukan penyitaan dua unit kendaraan roda dua yang
diduga merupakan hasil pencurian oleh tsk. Jadi ternyata pelaku juga merupakan
pelaku kejahatan pencurian sepeda motor,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri,
Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5/2020).
Saat menggeledah
kontrakan pelaku, polisi juga menemukan dua helm ojek online. Kombes Ahmad
menuturkan pelaku memakainya untuk melakukan penyamaran.
“Dua helm Go-Jek untuk
penyamaran tersangka,” ujar Ahmad.
JP alias AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 332 KUHP
untuk perbuatan penculikan anak dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 82 UU
Nomor 23 Tahun 2002 untuk pencabulan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,
serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian sepeda motor dengan ancaman penjara 7
tahun.(red/dpt)