KOTA BEKASI, METRO-- Melalui
Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 yang telah di
tanda tangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengenai perpanjangan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi yang sudah masuk tahap IV telah
resmi diberlakukan kembali.
Selama
perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan dari tanggal 27 Mei 2020 sampai
29 Mei 2020 masih dapat ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak mematuhi
peraturan yang telah ada, sehingga perlu perpanjangan sampai tahap IV dalam
rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif (New Normal) dalam
pencegahan penyebaran mata rantai Covid 19 di Kota Bekasi.
PSBB tahap
IV yang dimaksud dengan diisi perlawanan wabah virus Covid 19 melalui tatanan
hidup baru masyarakat produktif (New Normal) menyesuaikan dengan daerah
perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta yang juga sampai tanggal 4 Juni 2020
kedepan.
Masyarakat
yang berdomisili atau melakikan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan
atas pemberlakuan tersebut dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan
juga adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya.
Sejalan
dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, para pelayanan publik di bidang
perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik
dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.
Wali Kota
Bekasi mengimbau dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV
dengan tatanan kehidupan baru (New normal) untuk memahami protokol kesehatan
yang telah di perketat. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus
Covid 19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya. (ADVETORIAL/HUMAS)