KOTABANDUNG, METRO-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap memberlakukan jalur zonasi dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat.
Seperti tahun lalu, PPDB Kota Bandung juga membuka empat
jalur masuk. Setiap jalur memiliki proporsi yang berbeda. Pertama, jalur zonasi
dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar. Kedua,
jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15
persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.Ketiga, jalur
perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi
para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung.
Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen.
“Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60
persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non
akademik,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat
Ginanjar, di Gedung Pemkot Bandung, Jumat
(15/5/2020).
Keempat jalur tersebut berlaku untuk PPDB tingkat SMP, atau
bagi anak SD yang akan melanjutkan ke SMP. Sedangkan bagi siswa yang akan masuk
ke TK dan SD hanya berlaku dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan
orang tua.
Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk
ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Bagi pendaftar dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota
Bandung, Disdik memberlakukan kuota tersendiri. Khusus untuk calon peserta
didik yang tinggal di perbatasan kota bisa mengikuti jalur zonasi luar kota.
Tentu, sekolah tujuan terbatas hanya yang berada di wilayah
perbatasan. Bagi tingkat SMP diberikan kuota maksimal 10 persen dari kuota
jalur zonasi di sekolah tujuan. Sedangkan untuk SD, diberikan kuota maksimal 30
persen dari kuota keseluruhan di sekolah tujuan.
Bagi calon siswa dari luar kota yang ingin bersekolah di
Kota Bandung, Disdik hanya memberikan satu alternatif jalur, yaitu jalur
prestasi.
“Misalnya ada siswa luar kota yang ingin sekolahnya di
tengah Kota Bandung hanya bisa lewat jalur prestasi. Itupun kuotanya hanya 25
persen dari kuota prestasi non akademik yang 40 persen. Kalau yang akademik
khusus bagi rapor anak Kota Bandung. Itu kan pakai nilai rapor,” tandas
Hikmat. (Supriyanto)