KOTA BEKASI, METRO--Pemerintah Kota Bekasi dalam Penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III ini melaksanakanya dengan
lebih tegas. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha
yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi.
Pada
penerapan PSBB tahap sebelumnya , petugas masih memberikan sosialisasi tentang
pencegahan penyebaran covid 19..
Namun pada
PSBB tahap III ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko
yang masih nekat beroperasi.
"Tahap
satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan
COVID-19 yang bertugas sebagai penindakan melakukan patroli dan penegakan
Perwal Nomor 29 tahun 2020. Tentang sanksi administratif terhadap pelanggar
pelaksanaan PSBB salah satunya Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan
di PSBB," ujar kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti rubiah yang juga
melakukan patroli bersama petugas, dari Satpol PP, Disperindag, Aparatur
kecamatan dan PPNS di sekitar pasar proyek Bekasi timur, Minggu ( 17.05.2020)
Sanksi tegas
akan diterapkan dengan memberikan sanksi administrasi jika peringatan petugas
tidak diindahkan. Hal ini dimaksudkan
dengan harapan dapat memperkecil penyebaran Covid19 .
Dijelaskan
sayekti, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama
masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat
diminta kesadaranya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
Peran serta
masyarakat sangat penting saat ini, ini tugas bersama untuk kita saling mengingatkan.
Dia
mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau
COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.
Diketahui
bahwa PSBB tahap III Kota Bekasi berlangsung mulai dari tanggal 13 mei hingga
26 mei 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi nomor
300/kep-293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan
PSBB dalam penanganan Corona virus Disease 2019. (ely/bresman)